Konten dari Pengguna

5 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli yang Perlu Dipahami

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
9 Agustus 2023 15:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ada banyak definisi dari pajak. Agar tidak salah, kita perlu tahu pengertian pajak menurut para ahli. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ada banyak definisi dari pajak. Agar tidak salah, kita perlu tahu pengertian pajak menurut para ahli. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada banyak definisi dari pajak. Agar tidak salah dalam memahaminya, kita perlu tahu pengertian pajak menurut para ahli.
ADVERTISEMENT
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian pajak menurut para ahli. Yuk disimak!

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Menurut para ahli, pajak memiliki definisi yang mencakup aspek legal, iuran wajib, dan tujuan pembiayaan pengeluaran umum. Foto: Pexels.com
Pajak merupakan salah satu elemen penting dalam sistem keuangan suatu negara. Menurut para ahli, pajak memiliki definisi yang mencakup aspek legal, iuran wajib, dan tujuan pembiayaan pengeluaran umum.
Berikut adalah pengertian pajak menurut beberapa ahli dalam bidang perpajakan:

1. Mardiasmo (2016)

Menurut Mardiasmo, seorang ahli perpajakan, pajak adalah iuran yang dibayarkan oleh warga negara kepada negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Iuran ini bersifat wajib dan dapat dipaksakan tanpa diiringi dengan balas jasa khusus.
Pajak digunakan oleh negara untuk membiayai berbagai kepentingan umum dan kegiatan pemerintahan. Pengertian ini menggarisbawahi tanggung jawab dan kesadaran warga negara dalam membayar pajak demi kesejahteraan bersama.
ADVERTISEMENT

2. Prof. Dr. Rochmat Soemitro (2013)

Prof. Dr. Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa pajak adalah iuran yang dibayarkan oleh warga negara kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat diterapkan secara paksa.
Iuran ini tidak berhubungan dengan jasa atau kontraprestasi yang langsung dapat diukur, namun digunakan untuk membayar pengeluaran umum pemerintah. Definisi ini menekankan sifat kewajiban dan tujuan pembiayaan pengeluaran pemerintah yang bersifat umum.
Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani, pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan kepada negara. Foto: Pexels.com

3. Prof. Dr. P.J.A. Andriani (2014)

Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani, pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan kepada negara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Iuran ini tidak diiringi dengan prestasi atau pelayanan khusus yang dapat ditunjukkan secara langsung.
Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum yang terkait dengan tugas negara dalam menjalankan pemerintahan. Pengertian ini menyoroti aspek wajib bayar dan penggunaan dana untuk kepentingan umum.
ADVERTISEMENT

4. Prof. Edwin R.A. Slegman (2009)

Prof. Edwin R.A. Slegman mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib yang dibayarkan oleh individu kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan kepentingan umum tanpa adanya hubungan langsung dengan manfaat khusus yang diperoleh.
Pengertian ini menekankan sifat kewajiban dalam membayar pajak dan tujuan pembiayaan kepentingan umum tanpa pertimbangan manfaat individu.

5. Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 16 Tahun 2009 memberikan definisi yang lebih formal dan hukum terkait pajak.
Pasal 1 ayat 1 dari undang-undang tersebut secara jelas menggambarkan pajak sebagai kontribusi wajib yang harus dibayarkan kepada Negara oleh individu atau badan usaha. Berikut adalah pengertian pajak menurut undang-undang tersebut:
ADVERTISEMENT
Pengertian pajak menurut para ahli pada dasarnya menggarisbawahi konsep kewajiban warga negara dalam membayar iuran kepada negara untuk tujuan pembiayaan pengeluaran umum dan kepentingan bersama.
Pajak memiliki sifat wajib dan dapat dipaksakan oleh pemerintah, namun tidak diiringi dengan balas jasa khusus atau prestasi yang langsung dapat diukur.
Melalui pembayaran pajak, masyarakat berperan dalam mendukung berbagai program dan kegiatan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan negara.
(SAI)