Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Adhyaksa Muda: Pengertian, Fungsi, dan Tugasnya
13 Januari 2025 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Adhyaksa Muda adalah salah satu jabatan di Kejaksaan Republik Indonesia. Masyarakat perlu mengetahui pengertian , fungsi, dan tugasnya.
ADVERTISEMENT
Kata Adhyaksa memang identik dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang bertugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain.
Pengertian, Fungsi, dan Tugas Adhyaksa Muda adalah Sebagai Berikut
Mmebiacarakan Adyaksa tentu tak bisa dilepaskan dari membicarakan tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi tertentu.
Mengutip buku Mengenal Profesi Penegak Hukum, Viswandro, dkk. (2018) Adhyaksa adalah terutama hakim, sedangkan jaksa adalah penuntut umum dan tugas-tugas lainnya seperti tercantum dalam Undang-Undang Pokok Kejaksaan dan lain-lain peraturan perundang-undangan.
Menurut Geireke dan Roorda: "Adhyaksa sebagai hakim sedangkan Dharma Adhyaksa sebagai opperrechter-nya (hakim tertinggi)". Ada juga mengatakan bahwa Adhyaksa sebagai Rechter Van Instructie Bijde Landraad, yang kalau dihubungkan dengan jabatan dalam dunia modern sekarang dapat disejajarkan dengan hakim komisaris.
ADVERTISEMENT
Istilah Adhyaksa Muda adalah istilah yang umum digunakan untuk seorang penegak hukum yang baru bergabung di Kejaksaan Negeri. Adhyaksa muda diharapkan dapat menjadi insan Adhyaksa yang amanah, lugas, berdedikasi, nyata, dan anti korupsi.
Fungsi dari seorang Adhyaksa Muda sama dengan Adhyaksa lainnya yaitu untuk:
Tugas Adhyaksa Muda juga sama dengan Adhyaksa yang telah lama bergabung di Kejaksaan Republik Indonesia yakni menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan.
Mengutip laman Kejaksaan Agung Republik Indonesia (https://www.kejaksaan.go.id/), tugas seorang Adhyaksa adalah:
ADVERTISEMENT
Tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia yang di dalamnya memuat tugas Adhyaksa diatur dalam Pasal 30, 31, 32, 33, dan 34 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Itulah uraian singkat tentang Adhyaksa Muda adalah bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (ARD)