Apa Itu C1 dalam Pemilu? Ini Fungsi dan Jenis Formulir Lainnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdapat sejumlah dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu. Salah satu dokumen tersebut adalah C1. Apa itu C1 dalam Pemilu?
Selain model C1, ada beberapa formulir lainnya dengan fungsi yang berbeda. Jenis-jenis dan fungsi formulir dalam Pemilu ini penting untuk dipahami masyarakat.
Apa Itu C1 dalam Pemilu? Ini Fungsinya
Pemilu merupakan proses pemilihan badan legislatif, presiden, dan wakil presiden secara langsung oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, ada dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya C1.
Apa itu C1 dalam Pemilu? Dikutip dari situs resmi jdih.kpu.go.id, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 5, Model C1 berhologram sebagai sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu.
Terdapat beberapa jenis Model C1 dan fungsi sebagai berikut.
Model C1 DPR , DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap partai politik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS;
Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon anggota DPR;
Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon anggota DPD;
Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi;
Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Jenis Formulir Lainnya
Selain Model C1, ada beberapa formulir lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Berikut adalah penjelasannya.
Model C2 merupakan catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
Model C3 merupakan surat pernyataan pendamping pemilih dalam Pemilu;
Model C4 merupakan surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dari KPPS kepada PPS;
Model C5 merupakan tanda terima penyampaian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS kepada Saksi dan PPL;
Model C6 merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dalam Pemilu;
Model A5-KPU merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain;
Model A.T. Khusus KPU untuk mencatat nama-nama pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP atau paspor atau Identitas lain pada hari pemungutan suara.
Baca juga: Apa Itu Serangan Fajar dalam Pemilu? Ini Pengertian dan Contohnya
Apa itu C1 dalam Pemilu? Penjelasan mengenai pengertian dan fungsi Model C1 serta formulir lainnya yang digunakan dalam Pemilu bisa dibaca untuk menambah wawasan. (KRIS)
