Apa Itu CV Perusahaan? Ini Penjelasannya dalam Dunia Usaha

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu CV perusahaan? CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap. CV adalah salah satu bentuk perusahaan yang banyak didirikan di Indonesia. Salah satu ciri CV adalah adanya dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Pendirian CV diatur dalam hukum perdata dan hukum dagang di Indonesia. Salah satu peraturan yang mengatur mengenai CV adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 19, 20, dan 21.
Apa Itu CV Perusahaan? Ini Pengertian, Ciri-ciri, dan Dasar Hukumnya
Menurut buku Super Komplet Panduan Mendirikan PT, CV dan Badan Usaha Lainnya, Dicky Rahmansyah (2016: 39), CV atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tingkat keterlibatan yang berbeda antara pemiliknya. CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
CV dijalankan oleh sekutu aktif yang disebut sebagai sekutu komplementer. Sekutu komplementer bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan CV sebagai perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal untuk kemajuan CV. Dalam menjalankan kegiatan usaha, sekutu pasif tidak boleh terlibat atau mencampuri urusan sekutu aktif.
1. Ciri-Ciri CV
Menurut buku Pengantar Hukum Dagang, Diana Setiawati, Andria Luhur Prakoso, dan Inayah (132-133), ciri-ciri CV adalah sebagai berikut.
Memiliki dua pendiri atau lebih.
Terdiri dari dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif bertugas mengelola perusahaan dan bertanggung jawab terhadap kewajiban CV sampai harta pribadi.
Sekutu pasif menanamkan modal dan tanggung jawabnya sebatas modal yang disetor.
Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
2. Dasar Hukum CV
CV adalah badan usaha yang diakui secara sah dalam hukum. CV mempunyai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dasar hukum CV di Indonesia adalah sebagai berikut.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 19, 20, 21 yang membahas tentang pendirian, permodalan CV, dan pembahasan mengenai sekutu komanditer dan komplementer.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 yang membahas pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
KUHD pasal 31 yang membahas pembubaran CV.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1647 dan 1649 yang membahas pembubaran CV.
KUHPerdata pasal 1651 yang membahas tentang pewarisan sekutu.
Baca juga: Apa Itu Big 4 Company dan Daftar Perusahaannya
Demikian penjelasan apa itu CV perusahaan dalam dunia usaha di Indonesia. Semoga dapat menambah pengetahuan mengenai CV beserta ciri-ciri dan dasar hukumnya. (IND)
