Konten dari Pengguna

Apa Itu CV Perusahaan? Ini Penjelasannya dalam Dunia Usaha

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
14 Februari 2025 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk apa itu CV perusahaan. SUmber: pexels.com/Yan Krukov
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk apa itu CV perusahaan. SUmber: pexels.com/Yan Krukov
ADVERTISEMENT
Apa itu CV perusahaan? CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap. CV adalah salah satu bentuk perusahaan yang banyak didirikan di Indonesia. Salah satu ciri CV adalah adanya dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
ADVERTISEMENT
Pendirian CV diatur dalam hukum perdata dan hukum dagang di Indonesia. Salah satu peraturan yang mengatur mengenai CV adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 19, 20, dan 21.

Apa Itu CV Perusahaan? Ini Pengertian, Ciri-ciri, dan Dasar Hukumnya

Ilustrasi untuk apa itu CV perusahaan. Sumber: pexels.com/Kampus Production
Menurut buku Super Komplet Panduan Mendirikan PT, CV dan Badan Usaha Lainnya, Dicky Rahmansyah (2016: 39), CV atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tingkat keterlibatan yang berbeda antara pemiliknya. CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
CV dijalankan oleh sekutu aktif yang disebut sebagai sekutu komplementer. Sekutu komplementer bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan CV sebagai perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal untuk kemajuan CV. Dalam menjalankan kegiatan usaha, sekutu pasif tidak boleh terlibat atau mencampuri urusan sekutu aktif.
ADVERTISEMENT

1. Ciri-Ciri CV

Menurut buku Pengantar Hukum Dagang, Diana Setiawati, Andria Luhur Prakoso, dan Inayah (132-133), ciri-ciri CV adalah sebagai berikut.

2. Dasar Hukum CV

CV adalah badan usaha yang diakui secara sah dalam hukum. CV mempunyai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dasar hukum CV di Indonesia adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan apa itu CV perusahaan dalam dunia usaha di Indonesia. Semoga dapat menambah pengetahuan mengenai CV beserta ciri-ciri dan dasar hukumnya. (IND)