Konten dari Pengguna

Apa Itu Doctor Honoris Causa dan Syarat untuk Mendapatkan Gelar Tersebut

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa itu Doctor Honoris Causa. Foto: Pexels/Gül Işık
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu Doctor Honoris Causa. Foto: Pexels/Gül Işık

Dalam beberapa waktu terakhir, dunia medsos diviralkan dengan istilah penghargaan Doctor Honoris Causa. Sehingga banyak yang menanyakan tentang apa itu Doctor Honoris Causa?

Sebab, gelar ini tidak bisa didapatkan setiap orang meskipun sudah menempuh jenjang pendidikan sampai S3. Selain itu, terdapat aturan khusus untuk seseorang mendapatkan gelar ini dari sebuah perguruan tinggi.

Apa Itu Doctor Honoris Causa?

Ilustrasi apa itu Doctor Honoris Causa. Foto: Pexels/Prabin vlog

Dikutip dari buku Manajemen Pendidikan Tinggi di Era Revolusi 4.0, Dr. Muhammad Munadi, S.Pd., M.Pd. (2020), penjelasan dari apa itu Doctor Honoris Causa atau Dr. (H.C.) adalah gelar kehormatan diberikan suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang kontribusi luar biasa seseorang di bidang tertentu.

Sedangkan menurut Pemendikbudristek Nomor 65 Tahun 2016 Pasal 1 tentang Gelar Doktor Kehormatan menjelaskan bahwa Gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Syarat Mendapatkan Gelar Honoris Causa

Ilustrasi apa itu Doctor Honoris Causa. Foto: Pexels/olia danilevich

Setiap perguruan tinggi memiliki persyaratannya masing-masing dalam memberikan gelar Doctor Honoris Causa kepada seseorang. Misalnya saja syarat pemberian Doctor Honoris Causa dari UGM dan ITB, yakni:

1. Syarat Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa dari UGM

Berdasarkan Keputusan Rektor UGM Nomor 792/P/SK/HT/2024 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), syarat seseorang menerima gelar ini, yakni:

  • Jasa dan/atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, pendidikan, dan/atau pengajaran;

  • Jasa yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;

  • Jasa yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;

  • Karya yang luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan/atau;

  • Karya yang luar biasa dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan pendidikan pada umumnya dan Universitas Gadjah Mada pada khususnya.

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  • Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.

  • Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

2. Syarat Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa dari ITB

Menurut Peraturan Senat Akademik ITB Nomor: 01/IT1.SA/PER/2022 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) ITB, syarat pemberian gelar ini, yakni:

  • Pemikiran, gagasan, pengembangan konsep-konsep yang orisinal dan mendasar, hasil penelitian, dan/atau karya nyata yang mengandung nilai inovatif dan/atau yang terbukti bermakna dan bermanfaat bagi masyarakat, perkembangan kebudayaan bangsa dan kemanusiaan, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan/atau ilmu humaniora;

  • Kebijakan dan kearifan dalam pemanfaatan karyanya bagi perkembangan masyarakat dan Bangsa Indonesia khususnya dan umat manusia umumnya;

  • Usaha dan upaya untuk mengembangkan pengetahuannya secara taat asas; dan

  • Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.

  • Memiliki gelar sekurang-kurangnya sarjana (S1) atau jenjang kualifikasi setara dengan jenjang 6 dalam Kerangka Kualifikasi Negara Indonesia (KKNI).

Baca Juga: Apa Itu Big4 Company dalam Dunia Bisnis? Ini Penjelasan Singkatnya

Itulah penjelasan tentang singkat tentang apa itu Doctor Honoris Causa dan syarat untuk bisa mendapatkannya. Dengan banyak dan beratnya persyaratan untuk mendapatkan gelar tersebut, hal inilah yang membuat gelar ini tidak banyak yang mendapatkannya. (MZM)