Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Apa Itu DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024 dan Pilkada? Ini Penjelasannya
25 November 2024 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu DPT , DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024 dan Pilkada? Pemilu dan Pilkada adalah pesta demokrasi rakyat. Pda momen ini, rakyat berhak menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang dianggap layak.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, pemilih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu DPT, DPTb, dan DPK. Ketiga kategori ini penting untuk dipahami oleh pemilih.
Apa Itu DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024 dan Pilkada?
Dikutip dari Hukum Pemilu di Indonesia, Sholahuddin (2023:27), pemilu adalah suatu cara atau sarana untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam proses menjalankan pemerintahan.
Baik dalam Pemilu dan Pilkada, para pemilih akan dibagi menjadi tiga kategori, yakni DPT, DPTb, dan DPK. Apa itu DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024 dan Pilkada? Ini penjelasannya.
1. DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir yang sudah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU. Pemilih kategori ini dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 - 13.00.
ADVERTISEMENT
Pemilih kategori DPT harus membawa dokumen berupa KTP-el atau surat keterangan (suket) dan formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).
2. DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan pemilih yang terdaftar dapat DPT di TPS asalnya, tetapi tidak dapat memberikan suaranya di sana. DPTb tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
Untuk itu, DPTb harus segera melapor kepada PPS, PPK, atau KPU tempat asal atau tempat tujuan. Adapun dokumen yang harus dibawa adalah KTP-el atau surat keterangan (suket) dan formulir Model A-Surat pindah memilih.
3. DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan daftar pemilih yang mempunyai identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Walaupun demikian, pemilih kategori DPK tetap memenuhi syarat sehingga berhak menggunakan suaranya untuk mencoblos.
ADVERTISEMENT
Pemilih kategori DPK diberikan waktu untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat atau sejam sebelum TPS ditutup. DPK harus membawa dokumen berupa KTP-el atau surat keterangan (suket).
Apa itu DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024 dan Pilkada ? Ketiga istilah tersebut merupakan kategori pemilih dalam Pemilu dan Pilkada. (KRIS)