Konten dari Pengguna

Apa Itu DRH NI PPPK? Ini Pengertian dan Cara Mengisinya

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa Itu DRH NI PPPK. Sumber: jerry zhang/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Itu DRH NI PPPK. Sumber: jerry zhang/unsplash

Pengisian DRH NI PPPK adalah proses terakhir yang harus dilakukan oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Lantas, apa itu DRH PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apa Itu DRH NI PPPK?

Ilustrasi Apa Itu DRH NI PPPK. Sumber: sebastian herrmann/unsplash

Mengutip buku Hukum Kepegawaian di Indonesia (Edisi Kedua), Sri Hartini, S.H., M.H., dan Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H. (2022), PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Tahapan seleksi PPPK berbeda dengan PNS. DRH NI PPPK merupakan tahap akhir yang harus dilewati oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK. Lantas, apa itu DRH NI PPPK?

Pengertian DRH NI PPPK adalah Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berisi informasi lengkap mengenai peserta PPPK. Formulir DRH NI PPPK ini mencakup data pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, dan informasi lainnya yang relevan.

DRH NI PPPK disiapkan oleh peserta, ditandatangani, dan diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kemudian diserahkan kepada panitia seleksi sebagai salah satu persyaratan administrasi pada tahap akhir proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Syarat Pemberkasan dan Pengisian DRH NI PPPK.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 mencantumkan syarat pemberkasan dan pengisian DRH NI PPPK sebagai berikut.

  1. Surat Lamaran Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam. Surat lamaran harus sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.

  2. Fotokopi Ijazah dan STTB Fotokopi legalisir Ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

  3. Daftar Riwayat Hidup (DRH NI PPPK) Peserta diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH NI PPPK) yang ditandatangani dan bermeterai. Formulir isiannya sudah tercetak, dan pasfoto disediakan melalui laman yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.

  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Peserta harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  5. Surat Keterangan Kesehatan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

  6. Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi Narkotika Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.

  7. Surat Pernyataan Peserta diwajibkan menyertakan surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Surat pernyataan ini mencakup beberapa poin, seperti tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, tidak terlibat politik praktis, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Apa Itu Paklaring yang Dibutuhkan Sebagai Dokumen Kerja

Demikian penjelasan apa Itu DRH NI PPPK. Semoga informasi ini membantu. (ARD)