Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Apa Itu FWA? Ini Penjelasan Kebijakan Baru ASN
16 Maret 2025 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan pola kerja menjadi semakin fleksibel seiring dengan perkembangan dan tuntutan dunia kerja modern. Pemerintah pun mulai mengadaptasi sistem kerja yang lebih dinamis, seperti FWA. Pertanyaannya apa itu FWA?
ADVERTISEMENT
FWA ini berguna untuk meningkatkan efektivitas dan kesejahteraan pegawai tanpa mengurangi produktivitas. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran arus mudik serta menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pegawai.
Apa Itu FWA? Ini Penjelasan Kebijakan Baru ASN
Apa itu FWA? Mengutip dari situs menpan.go.id, Flexible Work Arrangement (FWA) adalah adalah pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan Pegawai ASN dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan waktu tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem elektronik.
Kebijakan ini semakin banyak diterapkan oleh perusahaan dan instansi pemerintah sebagai respons terhadap perkembangan dunia kerja modern. Di Indonesia, pemerintah akan menerapkan FWA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 24 Maret 2025 atau H-7 Lebaran.
ADVERTISEMENT
Langkah ini diambil untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik dengan mendorong ASN melakukan perjalanan lebih awal. Penerapan FWA bagi ASN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi.
Berdasarkan aturan tersebut, hari kerja ASN adalah lima hari dalam seminggu, dengan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu. Khusus selama bulan Ramadan, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu untuk memberikan fleksibilitas bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
Meskipun memberikan kebebasan dalam menentukan lokasi kerja, FWA bagi ASN tetap harus mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan sistem kerja fleksibel.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, kebijakan ini tetap menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberikan keleluasaan bagi pegawai dalam menjalankan tugasnya.
Itulah sedikit penjelasan mengenai apa itu FWA. Dengan semakin berkembangnya tren kerja fleksibel, FWA menjadi solusi yang tidak hanya mendukung produktivitas ASN tetapi juga membantu mengatasi tantangan mobilitas saat periode mudik. (RIZ)