Konten dari Pengguna

Apa Itu Gratifikasi? Ini Pengertian dan Dasar Hukum yang Perlu Dipahami

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Apa Itu Gratifikasi. Sumber: Unsplash/Jesus Monroy Lazcano
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Apa Itu Gratifikasi. Sumber: Unsplash/Jesus Monroy Lazcano

Apa itu gratifikasi? Gratifikasi adalah istilah yang kerap digunakan dalam konteks pemerintahan atau etika bisnis. Gratifikasi termasuk dalam tindak pidana. Inilah sebabnya pengertian gratifikasi sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat.

Hukum mengenai gratifikasi telah diatur dalam undang-undang. Dasar hukum ini juga perlu dipahami sebagai upaya menghapus budaya gratifikasi.

Apa Itu Gratifikasi? Ini Pengertiannya

Ilustrasi untuk Apa Itu Gratifikasi. Sumber: Unsplash/Alexander Grey

Apa itu gratifikasi? Mengutip dari Buku Ajar Hukum Pidana Korupsi, Feka, dkk (2024:71), pengertian gratifikasi adalah kegiatan pemberian hadiah atau layanan kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atau untuk memengaruhi keputusan dan tindakan mereka.

Istilah gratifikasi dibuat oleh pemerintah Indonesia melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2001 sebagai bagian dari slogan dan seruan program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.

Gratifikasi dianggap sebagai salah satu gerbang praktik korupsi. Budaya gratifikasi di Indonesia disebabkan oleh masyarakat yang memiliki kecenderungan untuk memberi sesuatu kepada orang lain sebagai bentuk terima kasih atau rasa tanggung jawab. Budaya ini harus dihentikan karena sejatinya merupakan bentuk suap yang tertunda.

Dasar Hukum Gratifikasi

Ilustrasi untuk Apa Itu Gratifikasi. Sumber: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Pemerintah Indonesia telah membuat sejumlah peraturan terkait gratifikasi yang tercantum dalam undang-undang. Berikut beberapa dasar hukum gratifikasi.

  • Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi, “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

  • Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor yang berbunyi, “gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”.

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 58 Tahun 2016 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan gratifikasi sebagai: “Pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

Baca juga: Pengertian Korupsi dan Dampaknya bagi Kehidupan Masyarakat Luas

Apa itu gratifikasi? Gratifikasi adalah pemberian hadiah atau layanan kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atau untuk memengaruhi keputusan dan tindakan orang tersebut. (KRIS)