Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu ICC? Ini Pengertian dan Tugasnya di Dunia Internasional
25 November 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mungkin tidak semua orang tahu apa itu ICC. Arti dan pengertian ICC memang lebih akrab bagi orang-orang yang mempelajari bidang hukum lebih dalam.
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian orang, topik ini mungkin terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. Terutama jika mereka tidak terpapar berita internasional atau tidak memiliki minat pada isu-isu global.
Memahami Apa Itu ICC
Jadi, apa itu ICC? ICC adalah singkatan dari International Criminal Court atau Mahkamah Pidana Internasional. ICC adalah lembaga yudisial internasional yang didirikan untuk mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan internasional berat, seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau genosida.
ICC bertujuan untuk memastikan bahwa para pelaku kejahatan internasional yang paling serius dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum . Dengan begitu dapat membantu menjaga perdamaian dan keadilan dunia.
ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma (Rome Statute), yang ditandatangani pada tanggal 17 Juli 1998 di kota Roma, Italia. Pembentukan ICC merupakan respon terhadap kebutuhan untuk memiliki lembaga yang independen dan permanen yang dapat mengadili pelaku kejahatan internasional.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pengadilan internasional seperti Pengadilan Nuremberg pasca-Perang Dunia II dan Pengadilan Yugoslavia (ICTY) atau Rwanda (ICTR) bersifat ad hoc, yaitu dibentuk untuk kasus-kasus tertentu.
Statuta Roma mulai berlaku pada 1 Juli 2002, setelah jumlah negara yang meratifikasi mencapai 60 negara. Sejak saat itu, ICC menjadi satu-satunya lembaga permanen di dunia yang berwenang untuk mengadili kejahatan internasional.
Tugas ICC (International Criminal Court)
Berdasarkan buku Hukum Pidana Internasional, Dr.Diajeng Wulan Christianti, S.H., LL.M. , (2021), tugas utama ICC adalah mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan internasional yang serius, guna memastikan keadilan dan akuntabilitas di tingkat global.
ICC memiliki mandat untuk mengadili empat jenis kejahatan utama yang dianggap paling serius, yaitu:
1. Kejahatan Genosida (Genocide)
Ini adalah kejahatan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, sepenuhnya atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama tertentu. Genosida termasuk pembunuhan massal, perusakan fisik atau mental, dan pemaksaan untuk hidup dalam kondisi yang dapat menyebabkan kehancuran.
ADVERTISEMENT
2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity)
Kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap populasi sipil. Contohnya pembunuhan, perbudakan, penyiksaan, pemerkosaan, dan pemusnahan penduduk sipil.
3. Kejahatan Perang (War Crimes)
Jenis kejahatan yang dilakukan dalam konteks konflik bersenjata, baik internasional maupun non-internasional, yang melanggar hukum dan kebiasaan perang internasional. Mulai dari pembunuhan, penyiksaan, hingga perlakuan buruk terhadap tawanan perang serta menyerang warga sipil yang tidak terlibat dalam perang.
4. Kejahatan Agresi (Crime of Aggression)
Kejahatan yang melibatkan penggunaan kekuatan militer oleh negara terhadap negara lain yang melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ini termasuk invasi, serangan militer, atau tindakan agresi lainnya yang tidak sah.
Apa itu ICC adalah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengadili individu yang terlibat dalam kejahatan internasional yang serius. ICC menjadi simbol pengadilan yang penting dalam usaha menjaga perdamaian dan menegakkan hukum internasional. (DNR)
ADVERTISEMENT