Apa Itu Kartel dalam Persaingan Usaha, Jenis, dan Dampaknya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Istilah kartel mungkin sudah tidak asing lagi di telinga. Sebab, perjanjian usaha ini dilarang dan merugikan banyak pihak. Sehingga timbul pertanyaan mengenai apa itu kartel dalam persaingan usaha?
Sebab, dengan adanya kartel membuat harga barang maupun jasa diatur sedemikian rupa hingga terjadinya praktik monopoli. Dampaknya adalah konsumen menjadi pihak yang dirugikan akibat kegiatan usaha yang satu ini.
Apa Itu Kartel?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kartel adalah persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu.
Sedangkan dikutip dari laman kppu.go.id, kartel adalah kerja sama sejumlah perusahaan untuk mengkoordinasi kegiatannya, sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan di atas keuntungan yang wajar.
Jadi, konsumen dipaksa untuk membayar lebih mahal suatu produk. Sebab, pelaku usaha anggota kartel melakukan pengendalian harga. Kartel menggunakan berbagai cara untuk mengoordinasi kegiatannya, seperti:
Pengaturan produksi
Penetapan harga secara horizontal
Kolusi tender
Pembagian wilayah
Pembagian konsumen secara non-teritorial, dan
Pembagian pangsa pasar
Jenis Kartel
Kartel sendiri terdiri dari beberapa jenis, yakni:
1. Kartel Daerah
Katel daerah, yaitu anggota kartel tertentu tidak boleh menjual barang ke daerah lain yang masih dikuasai anggota kartel lainnya. Kartel jenis ini akan membagi wilayah pemasarannya dengan perjanjian.
2. Kartel Kondisi
Kartel jenis ini berfokus untuk membentuk syarat-syarat kondisi penjualan, seperti apakah suatu barang diberi diskon, kredit, dibeli secara cash atau kredit, di mana menjualnya, di mana barang diserahkan, dan sebagainya.
3. Kartel Produksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam kartel jenis ini hanya akan memasok barang dalam jumlah tertentu, gunanya agar barang tidak melimpah di pasaran. Efeknya pasokan barang di pasaran menjadi sedikit sehingga harganya akan menjadi mahal.
4. Kartel Harga
Model kartel harga dilakukan jika perusahaan ingin mengurangi tingkat persaingan harga dengan kompetitor. Dalam model kartel harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual sehingga tidak terjadi perang harga.
5. Kartel Pembagian Laba
Perjanjian dalam model kartel seperti ini biasanya dengan menentukan cara pembagian dan besarnya laba yang harus diterima oleh masing-masing anggotanya. Laba dapat dibagi berdasarkan besarnya volume penjualan yang dicapai oleh setiap anggota.
Dampak Kartel
Sebagai kegiatan yang dilarang, kartel memiliki dampak buruk baik untuk produsen maupun masyarakat selaku konsumen.
1. Kerugian bagi Produsen
Kekurangkompakan di antara anggota kartel itu sendiri.
Adanya anggota kartel yang berbuat curang untuk mendapatkan keuntungan, misalnya melakukan penurunan harga.
Adanya perbedaan biaya di antara anggota.
Terjadinya praktik Monopoli para pelaku Kartel, sehingga menyebabkan inefisiensi alokasi sumber daya yang dicerminkan dengan timbulnya bobot hilang (deadweight loss), yang umumnya disebabkan oleh kebijaksanaan pembatasan produksi yang dilakukan oleh perusahaan monopoli untuk menjaga agar harga-harga tetap tinggi.
2. Kerugian bagi Konsumen
Kartel dapat meninggikan harga dengan gaya yang lebih leluasa dari pada di dalam pasar bebas.
Kehilangan pilihan harga, kualitas yang bersaing, dan layanan purna jual yang baik.
Baca Juga: Apa Itu Coretax untuk Wajib Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Itulah penjelasan singkat tentang apa itu kartel. Dengan dampak besar yang diberikan dari kegiatan ini, terutama untuk konsumen, tak mengherankan jika praktik usaha ini dilarang dan terus diberantas agar terjadi persaingan sehat dan menguntungkan masyarakat. (MZM)
