Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Konstitusi, Jenis, dan Fungsinya dalam Suatu Negara
12 November 2024 19:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konstitusi merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi. Terlebih, setiap negara memiliki konstitusinya masing-masing. Namun, banyak yang belum tahu tentang apa itu konstitusi.
ADVERTISEMENT
Terlebih, terdapat beberapa jenis konstitusi yang sering digunakan. Di sisi lain, konstitusi memiliki fungsi yang cukup vital dalam menjalankan pemerintahan.
Apa Itu Konstitusi
Konstitusi di berbagai negara memiliki istilahnya sendiri. Seperti constituer atau droit constitutionnel di Prancis, diritto constitutionale di Italia, constitutio dalam bahasa Latin, constitutie di Belanda, verfassung di Jerman, dan constitution di Inggris.
Meskipun memiliki perbedaan, namun istilah tersebut dapat diterjemahkan sebagai hukum atau prinsip yang digunakan untuk menggambarkan seluruh ketatanegaraan suatu negara dalam membentuk, mengatur, dan mengarahkan pemerintahan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya) atau undang-undang dasar suatu negara.
Sedangkan dikutip dari buku Top No. 1 Ulangan Harian SMP/MTs Kelas 8 oleh Tim Guru Indonesia (2015) apa itu konstitusi adalah peraturan dasar negara yang berisi ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.
ADVERTISEMENT
Jenis Konstitusi
Menurut K.C. Wheare, konstitusi terbagi menjadi beberapa jenis, yakni:
1. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dibuat secara tertulis dalam suatu dokumen yang umumnya berisi peraturan hukum yang mengatur pemerintahan.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan, seperti tradisi, kebiasaan, dan adat.
2. Konstitusi Lentur dan Konstitusi Kaku
Konstitusi lentur adalah konstitusi yang proses amandemennya bersifat umum atau sama dengan hukum lainnya. Di sisi lain, konstitusi kaku bersifat khusus dalam proses amandemennya
3. Konstitusi dengan Kedudukan Lebih Tinggi dan Tidak Lebih Tinggi dari Badan Legislatif
Konstitusi yang berkedudukan lebih tinggi (supreme) dari badan legislatif adalah konstitusi yang tidak dapat diamandemen oleh badan legislatif atau konstitusi.
Fungsi Konstitusi
Konstitusi memiliki beberapa fungsi penting dalam pemerintahan suatu negara, di antaranya:
1. Mengatur Kekuasaan Pemerintahan
Konstitusi yang menentukan kekuasaan di suatu negara dibagi menjadi beberapa cabang. Seperti di Indonesia, konstitusi membagi pemerintahan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari pembagian tersebut untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah .
2. Menentukan Batasan-Batasan Kekuasaan
Konstitusi mengatur batasan-batasan terhadap kekuasaan pemerintah. Artinya, adanya konstitusi diharapkan pemerintah harus berjalan sesuai hukum dan tak dapat berjalan sewenang-wenangnya.
3. Mengatur Hubungan Pemerintah dan Rakyat
Konstitusi yang menetapkan hubungan antara pemerintah dan warga negara mencakup hak dan kewajiban warga negara yang diatur oleh hukum.
4. Mengatur Hukum
Konstitusi banyak digunakan untuk norma-norma hukum yang lebih spesifik, seperti peraturan tentang pajak, kebijakan sosial, dan hak milik.
5. Mengatur Proses Perubahan
Konstitusi menguraikan tentang perubahan atau amandemen hukum yang berlaku di suatu negara. Untuk hal ini akan melibatkan proses yang rumit dan persetujuan banyak pihak.
6. Memberikan Pedoman Moral
Konstitusi juga mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral yang telah dijunjung tinggi di kehidupan bermasyarakat. Dengan begitu, konstitusi dapat membentuk karakter suatu bangsa.
ADVERTISEMENT
7. Mengatur Otonomi Daerah
Konstitusi dapat mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk otonomi daerah. Artinya, daerah dapat mengatur dan mengelola urusannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
8. Mengatur Hubungan Internasional
Konstitusi juga mengatur hubungan internasional suatu negara, seperti prosedur untuk menyetujui perjanjian internasional.
Sekarang, sudah mengetahui apa itu konstitusi bukan? Dengan adanya konstitusi menjadi tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi dasar yang digariskan penguasa negara untuk menjalankan suatu negara.(MZM)