Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Makruh? Ini Pengertian dan Jenisnya dalam Islam
30 Januari 2025 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu makruh? Istilah ini berkaitan dengan hukum yang ada di dalam agama Islam . Hukum ini mengatur umat muslim untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan.
ADVERTISEMENT
Makruh juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang dibenci. Memahami pengertian dan jenis-jenis makruh sangat penting untuk meraih ridha dan kasih sayang Allah Swt.
Apa Itu Makruh?
Apa itu makruh? Mengutip buku Ushul Fiqh Terapan oleh Helmi Basri (2021), makruh adalah salah satu hukum dalam agama Islam yang secara bahasa artinya mubghadh atau dibenci. Sementara itu, hukum ini secara istilah dimaknai "Sesuatu yang dilarang oleh syar'i, tetapi tidak secara ilzam."
Sesuatu yang dilarang oleh syar'i maksudnya adalah tidak wajib, mandub, atau mubah. Sementara itu, tidak secara ilzam untuk ditinggalkan artinya tidak tergolong haram.
Dalam ushul fiqh, makruh merupakan sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan secara syariat. Jika ditinggalkan, maka umat muslim akan memperoleh pujian dan jika dilanggar tidak berdosa.
ADVERTISEMENT
Jenis Hukum Makruh beserta Contohnya
Hukum makruh dibagi menjadi dua, yakni maktuh tahrim dan makruh tanzih. Adapun penjelasan beserta contohnya yakni sebagai berikut:
1. Makruh Tahrim
Makruh tahrim adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat secara mutlak karena mengacu pada dalil zhanni. Dalil tersebut masih mengandung keraguan, contohnya seperti larangan menggunakan bahan sutera dan perhiasan emas untuk laki-laki atau poligami bagi orang yang khawatir tidak bisa berbuat adil.
2. Makruh Tanzih
Makruh tanzih adakah perbuatan yang perlu ditinggalkan sesuai anjuran syariat. Hukum makruh ini juga dianggap sebagai larangan syara' terhadap suatu perbuatan, tetapi masih belum bersifat pasti.
Hal ini karena tidak ada dalil yang menunjukkan keragaman dari perbuatan tersebut. Menurut jumhur ulama, seseorang yang berbuat makruh tanzih tidak dicela, tetapi orang yang meninggalkannya memiliki sifat terpuji.
ADVERTISEMENT
Contoh perbuatan makruh tanzih yaitu memakan daging kuda ketika waktu perang. Sebagian ulama Hanafiyah menilai perbuatan tersebut haram, tetapi jika sangat dibutuhkan waktu perang, maka dibenarkan. Hanya saja, dianggap makruh dan pelakunya tergolong tercela.
Itulah penjelasan terkait apa itu makruh. Dengan memahami kaidah hukum tersebut diharapkan umat muslim dapat menjauhi perbuatan yang tergolong makruh. (DLA)