Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Ini Pengertian dan Cara Melakukannya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masa sanggah merupakan agenda dalam rangkaian seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Peserta seleksi CPNS tidak wajib mengikuti masa sanggah, tetapi peserta yang memiliki kendala perlu memanfaatkan agenda tersebut. Lantas apa itu masa sanggah CPNS?
Masa sanggah dalam rangkaian seleksi CPNS adalah waktu untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Peserta CPNS dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk menyanggah hasil verifikasi yang salah.
Apa Itu Masa Sanggah CPNS?
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia pada setiap tahunnya selalu mempunyai banyak agenda. Salah satu agenda yang terdapat dalam rangkaian seleksi CPNS 2024 adalah masa sanggah. Apa itu masa sanggah CPNS?
Dikutip dari buku Prediksi Akurat Tes CPNS 2021/2022 Paket 2, Tim Garuda Eduka dan Tim Mitra Siswa (2021: 10), masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Waktu untuk mengajukan sanggah tersebut biasanya berlangsung selama 3 (tiga) hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi. Peserta seleksi CPNS sebagai pelamar tidak wajib mengikuti masa sanggah.
Namun, peserta seleksi CPNS yang menemukan kesalahan terhadap hasil verifikasi perlu memanfaatkan masa sanggah. Pemanfaatan itu penting untuk memperbaiki kesalahan yang tidak berasal dari pihak pelamar.
Cara Melakukan Sanggahan CPNS
Masa sanggah merupakan waktu untuk menyanggah hasil seleksi administrasi, khususnya jika ada hasil verifikasi yang salah. Peserta seleksi CPNS dapat melakukan sanggahan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh instansi.
Dikutip dari buku berjudul Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi CASN versi 01.00, Badan Kepegawaian Negara (2024: 25), berikut adalah cara melakukan sanggahan CPNS.
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah pengumuman.
Sanggahan dilakukan guna menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah. Pada konteks ini, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari pihak pelamar.
Periode masa sanggah terdapat di bawah tombol “Ajukan Sanggah”.
Pelamar harus mengisi alasan sanggah dengan benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur “Ajukan Sanggah”. Penggunaan fitur tersebut tidak disarankan untuk pelamar yang telah menyadari kesalahan karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Baca juga: Arti TWK, Rincian Materi dan Contoh Soal dalam Seleksi CPNS
Jadi, apa itu masa sanggah CPNS? Masa sanggah merupakan waktu untuk melakukan sanggahan mengenai hasil seleksi administrasi. Peserta seleksi CPNS hanya dapat melakukan sanggah jika unsur yang salah bukan berasal dari kesalahan dirinya sendiri. (AA)
