Konten dari Pengguna

Apa Itu NIB? Ini Penjelasan dan Cara Mendapatkannya

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu NIB. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Lukas
zoom-in-whitePerbesar
Apa itu NIB. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Lukas

Apa itu NIB? Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha di Indonesia. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha serta izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing.

Selain itu, NIB juga berperan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). Serta memberikan akses kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan impor.

Apa Itu NIB dan Fungsinya?

Apa itu NIB. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Nino Souza

Apa itu NIB dan fungsinya? Mengutip dari situs pelaporan.kominfo.go.id, NIB diterbitkan oleh sistem OSS (Online Single Submission) dan berfungsi sebagai tanda pengenal usaha yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha.

NIB terdiri dari 13 digit angka dan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik serta fitur pengaman untuk menjaga keabsahan data. NIB juga mengintegrasikan pelaku usaha dengan program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJamsostek.

Nomor Induk Berusaha berlaku selama usaha tersebut masih berjalan dan tidak memerlukan biaya untuk pembuatannya. Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu mengikuti beberapa langkah penting.

1. Tentukan Bentuk Usaha

Sebelum memulai proses pendaftaran, pelaku usaha harus memahami dan menentukan bentuk usaha yang akan dijalankan. Apakah usaha tersebut berupa perorangan, UMKM, atau badan usaha seperti PT, CV, atau koperasi.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NIB, antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari penanggung jawab usaha.

  • Pengesahan badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM bagi badan usaha yang berbentuk PT, yayasan, CV, atau koperasi, yang dapat dilakukan melalui AHU Online.

  • Dasar hukum pembentukan badan usaha bagi badan usaha yang berupa BUMN, perum, atau lembaga penyiaran.

  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau BPJamsostek.

  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) jika akan menggunakan tenaga kerja asing.

3. Daftar Melalui OSS

Setelah semua dokumen siap, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir yang disediakan dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

4. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu menunggu proses verifikasi dari pihak OSS. Jika semua data dan dokumen telah lengkap, NIB akan diterbitkan dan dapat diakses oleh pelaku usaha.

5. Simpan dan Gunakan NIB

Setelah NIB diterbitkan, pastikan untuk menyimpan nomor ini dengan baik. NIB akan digunakan dalam berbagai keperluan, seperti pengajuan izin usaha, pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan pengurusan izin lainnya.

Baca juga: Apa Itu Senpi dalam Bahasa Indonesia? Ini Definisi dan Jenis-jenisnya

Itulah penjelasan mengenai apa itu NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mendapatkan banyak kemudahan dalam mengurus perizinan dan menjalankan usahanya secara legal di Indonesia. (RIZ)