Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Apa Itu Opsen Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasannya
17 Desember 2024 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai Januari 2025, pemerintah akan menambah opsen kendaraan bermotor. Apa itu opsen kendaran bermotor? Hal ini tentu penting diketahui oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Di mana opsen pajak kendaraan bermotor akan diterapkan tiga tahun setelah UU HKPD yang disahkan pada 5 Januari 2022.
Pengertian Opsen
Di media sosial sudah banyak beredar info mengenai tambahan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai tahun 2025. Di mana tambahan ini dikenal dengan sebutan opsen. Namun, apa itu opsen?
Dikutip dari buku Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU RI No. 3 Tahun 2022) karya Redaksi Sinar Grafika (2023: 176), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Opsen dipungut bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU HKPD, opsen pajak kendaraan bermotor dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota terhadap pokok PKB dan BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, opsen Pajak MBLB dikenakan oleh pemerintah provinsi atas pokok pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 83 ayat (1) UU HKPD menetapkan bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sedangkan opsen Pajak MBLB ditetapkan sebesar 25 persen. Dengan ketentuan baru ini, pemilik kendaraan akan dikenai tujuh jenis komponen pajak kendaraan bermotor.
Komponen-komponen tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi untuk STNK dan TNKB.
ADVERTISEMENT
Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB akan dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor melalui Samsat setempat.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, sementara opsen PKB dan opsen BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
Jadi, apa itu opsen kendaraan bermotor? Opsen kendaraan bermotor adalah pungutan tambahan yang dikenakan di atas pokok pajak kendaraan bermotor, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (Umi)