Konten dari Pengguna

Apa Itu Pencucian Uang? Ini Pengertian dan Kategori Tindak Pidana Tersebut

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Apa Itu Pencucian Uang. Sumber: Unsplash/RC XYZ NFT Gallery
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Apa Itu Pencucian Uang. Sumber: Unsplash/RC XYZ NFT Gallery

Apa itu pencucian uang? Istilah pencucian uang atau money laundering sering terdengar oleh masyarakat. Namun, tidak semua orang memahami apa yang dimaksud dengan pencucian uang.

Di Indonesia, pencucian uang termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Tindak pidana ini dibagi menjadi beberapa kategori.

Apa Itu Pencucian Uang? Ini Pengertiannya

Ilustrasi untuk Apa Itu Pencucian Uang. Sumber: Unsplash/Markus Spiske

Apa itu pencucian uang? Secara sederhana, pengertian pencucian uang adalah upaya menyamarkan atau menyembunyikan yang yang didapat dari aksi kejahatan atau tindak pidana, sehingga seolah-olah terlihat seperti harta kekayaan sah.

Dikutip dari situs resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, istilah pencucian uang muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Saat itu, para mafia mendapatkan uang dari hasil kejahatan, seperti perjudian, prostitusi, perdagangan narkotika, dan lainnya.

Para mafia tersebut membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai upaya menutupi uang hasil kejahatan, sehingga seolah-olah uang tersebut didapatkan secara sah. Investasi terbesar pada waktu itu adalah perusahaan pencucian pakaian, yakni Laundromats.

Pada waktu itu, Laundromats terkenal di Amerika Serikat. Usaha pencucian pakaian tersebut semakin maju karena banyaknya uang hasil kejahatan yang diinvestasikan pada usaha ini.

Kategori Perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang

Ilustrasi untuk Ilustrasi untuk Apa Itu Pencucian Uang. Sumber: Unsplash/Bermix Studio

Di Indonesia, pencucian uang telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berikut adalah perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang berdasarkan undang-undang tersebut.

  • Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

  • Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

  • Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Baca juga: Pengertian Korupsi, Jenis, dan Cara Memberantasnya

Apa itu pencucian uang? Pencucian uang merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang yang didapatkan dari tindak pidana. Hal tersebut dilakukan supaya uang tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah. (KRIS)