Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Pencucian Uang? Ini Pengertian dan Kategori Tindak Pidana Tersebut
15 September 2024 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu pencucian uang ? Istilah pencucian uang atau money laundering sering terdengar oleh masyarakat. Namun, tidak semua orang memahami apa yang dimaksud dengan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, pencucian uang termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Tindak pidana ini dibagi menjadi beberapa kategori.
Apa Itu Pencucian Uang? Ini Pengertiannya
Apa itu pencucian uang? Secara sederhana, pengertian pencucian uang adalah upaya menyamarkan atau menyembunyikan yang yang didapat dari aksi kejahatan atau tindak pidana, sehingga seolah-olah terlihat seperti harta kekayaan sah.
Dikutip dari situs resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, istilah pencucian uang muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Saat itu, para mafia mendapatkan uang dari hasil kejahatan, seperti perjudian, prostitusi, perdagangan narkotika, dan lainnya.
Para mafia tersebut membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai upaya menutupi uang hasil kejahatan, sehingga seolah-olah uang tersebut didapatkan secara sah. Investasi terbesar pada waktu itu adalah perusahaan pencucian pakaian, yakni Laundromats.
ADVERTISEMENT
Pada waktu itu, Laundromats terkenal di Amerika Serikat. Usaha pencucian pakaian tersebut semakin maju karena banyaknya uang hasil kejahatan yang diinvestasikan pada usaha ini.
Kategori Perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang
Di Indonesia, pencucian uang telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berikut adalah perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang berdasarkan undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT
Apa itu pencucian uang? Pencucian uang merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang yang didapatkan dari tindak pidana . Hal tersebut dilakukan supaya uang tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah. (KRIS)