Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Apa Itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara? Ini Tugas dan Wewenangnya
26 November 2024 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terdapat banyak petugas yang terlibat dalam Pemilu dan Pilkada , salah satunya adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Apa itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara? Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran yang sangat penting.
ADVERTISEMENT
PTPS bertugas untuk mengawasi pemungutan suara di TPS. Selain itu, masih ada beberapa tugas dan wewenang PTPS lainnya yang perlu dipahami.
Apa Itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara? Ini Penjelasan dan Fungsinya
Dikutip dari Bawaslu Sebagai Pengawas Pemilu Bermartabat, Prasetyo (2021:23), pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan oleh Pengawas TPS yang memiliki sejumlah tugas menurut UU Pemilu.
Apa itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara? Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwascam untuk membantu tugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).
PTPS memiliki sejumlah fungsi yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3).
ADVERTISEMENT
Tugas dan Wewenang PTPS
PTPS mempunyai beberapa tugas dan wewenang yang dilaksanakan selama masa tugasnya. Berikut adalah tugas dan wewenang PTPS.
1. Tugas
2. Wewenang
ADVERTISEMENT
Apa itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara? Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. (KRIS)
Live Update