Apa Itu PPN 12 Persen? Ini Penjelasan dan Barang yang Terdampak

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu PPN 12 persen? Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif pajak tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu saja.
Kenaikan PPN akan berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah. Penerapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Apa Itu PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya
Mengutip dari Perpajakan Indonesia - Mekanisme dan Perhitungan, Supramono dan Damayanti (2010:125), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (daerah pabean), baik konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).
PPN termasuk pajak tidak langsung. PPN ditanggung oleh konsumen, tetapi konsumen tidak langsung menyetorkan pajak ke negara, melainkan ke pedagang atau pengusaha. Pedagang atau pengusaha kemudian akan melaporkan pajak tersebut.
Apa itu PPN 12 persen? Sejak UU Nomor 8 Tahun 1983 berlaku, tarif PPN yang ditetapkan di Indonesia adalah sebesar 10 persen. Mulai 1 April 2022, tarif PPN mengalami kenaikan menjadi 11 persen.
Berdasarkan kebijakan baru, tarif PPN akan dinaikkan kembali menjadi 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini berlaku untuk sejumlah barang dan jasa mewah. Berikut beberapa barang dan jasa yang akan kena PPN 12 persen.
Rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lain
Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pendidikan premium lain
Listrik rumah tangga dengan daya 3.600-6.600 VA
Beras premium
Buah premium
Ikan premium, misalnya salmon dan tuna
Udang dan seafood premium, misalnya king crab
Daging premium, misalnya wagyu.
Barang yang Tidak Kena PPN
Terdapat sejumlah barang yang bebas PPN. Berikut beberapa barang yang tidak terdampak kenaikan tarif PPN.
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
Uang emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan atau tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, selain untuk disemai
Jagung yang sudah dikupas dan belum dikupas, tidak termasuk bibit
Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk, dan tepung kasar
Kedelai yang masih berkulit, utuh dan pecah, selain untuk benih
Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lainnya.
Baca juga: Apa Itu Relawan Pajak? Ini Pengertian dan Tugasnya
Itulah penjelasan tentang apa itu PPN 12 persen. Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk barang dan jasa tertentu. (KRIS)
