Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu PPN 12 Persen? Ini Penjelasan dan Barang yang Terdampak
30 Desember 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu PPN 12 persen ? Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif pajak tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu saja.
ADVERTISEMENT
Kenaikan PPN akan berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah. Penerapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Apa Itu PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya
Mengutip dari Perpajakan Indonesia - Mekanisme dan Perhitungan, Supramono dan Damayanti (2010:125), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (daerah pabean), baik konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).
PPN termasuk pajak tidak langsung. PPN ditanggung oleh konsumen, tetapi konsumen tidak langsung menyetorkan pajak ke negara, melainkan ke pedagang atau pengusaha. Pedagang atau pengusaha kemudian akan melaporkan pajak tersebut.
Apa itu PPN 12 persen? Sejak UU Nomor 8 Tahun 1983 berlaku, tarif PPN yang ditetapkan di Indonesia adalah sebesar 10 persen. Mulai 1 April 2022, tarif PPN mengalami kenaikan menjadi 11 persen.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kebijakan baru, tarif PPN akan dinaikkan kembali menjadi 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini berlaku untuk sejumlah barang dan jasa mewah. Berikut beberapa barang dan jasa yang akan kena PPN 12 persen.
Barang yang Tidak Kena PPN
Terdapat sejumlah barang yang bebas PPN. Berikut beberapa barang yang tidak terdampak kenaikan tarif PPN.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan tentang apa itu PPN 12 persen. Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk barang dan jasa tertentu. (KRIS)
Live Update