Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Ring 1, Area Khusus yang Dijaga Paspampres
11 September 2024 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ring 1 adalah kata yang sering terdengar jika Presiden Republik Indonesia atau pejabat tinggi negara sedang melaksanakan sebuah acara di suatu tempat. Lantas, apa itu Ring 1 yang sering didengar oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ring 1 adalah istilah umum pada tata kelola negara Republik Indonesia. Istilah ini bahkan terdapat pada peraturan menteri sekretaris negara Republik Indonesia.
Apa itu Ring 1?
Penjelasan apa itu Ring 1 terdapat pada Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 tentang Tanda Pengenal Pin Untuk Pengamanan Kepada Presiden Dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan yang dapat diakses melalui peraturan.bpk.go.id.
Dalam Pasal 1 Ketentuan Umum Permen Kemensesneg tersebut dijelaskan bahwa Ring I adalah batas wilayah pengamanan bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan yang ditentukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden yang terbagi dalam zona tertentu.
Dalam peraturan menteri ini juga dielaskan bahwa pejabat dan Paspampres yang berada di area Ring 1 wajib menggunakan Tanda Pengenal Pin (TPP).
ADVERTISEMENT
TPP ini adalah suatu tanda pengenal berbentuk pin yang dikenakan pada pakaian kerja saat berdinas/bertugas sebagai tanda pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
TPP ini tidak sembarangan diberikan. Hanya untuk pejabat/pegawai, kunjungan ke luar negeri, Paspampres dan pengamanan tamu negara yang diberi dan dikeluarkan oleh Sekretariat Militer Presiden.
Penggunaan TPP pejabat/pegawai juga diatur dengan TPP warna merah untuk pejabat/pegawai yang intensitas tugasnya sering berada di lingkungan Ring I.
Kemudian TPP warna hijau untuk pejabat/pegawai yang bertugas terkait langsung menangani pekerjaan atau kegiatan di lingkungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Penggunaan istilah Ring 1 ini menunjukkan betapa dijaganya seorang Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan .
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan apa itu Ring 1. Semoga kini tidak bingung lagi saat mendengar istilah Ring 1. (ARD)