Apa itu SIMPKB Guru? Ini Fungsi dan Cara Daftarnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu SIMPKB guru? Istilah ini tentu sudah tidak asing lagi di kalangan para tenaga pendidik. Seperti yang diketahui, guru merupakan salah satu ujung tombak yang memegang peran penting dalam dunia pendidikan.
Sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran, guru harus mempunyai kualitas unggul dan kompeten. Oleh karena itu, hadirlah SIMPKB untuk membentuk kualitas guru agar semakin lebih baik.
Apa itu SIMPKB Guru? Ini Fungsinya
Apa itu SIMPKB guru? Mengutip buku Guru Penggerak, Wijaya Kusumah & Tuti Alawiyah (2021), SIMPKB adalah Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan yang diselenggaran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak 2015 untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian guru.
Melalui SIMPKB guru, siswa diharapkan dapat memahami materi pembelajaran dengan lebih baik. Melalui program ini, guru juga berkesempatan menempuh pendidikan profesi dan memperoleh benefit lain dalam bentuk tunjangan. Adapun fungsi SIMPKB Guru, yakni sebagai berikut.
Mengoptimalkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
Menumbuhkan rasa cinta guru terhadap profesinya.
Meningkatkan komitmen guru untuk mengemban tugas dan fungsi pokoknya dengan profesional.
Memaksimalkan kompetensi guru di tengah perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Mengemban citra, harkat, dan martabat profesi guru.
Cara Mendaftar SIMPKB Guru
SIMPKB guru bisa diikuti oleh semua guru dengan kriteria yang telah ditetapkan. Guru yang ingin ikut serta dalam kegiatan ini harus mempunyai nilai hasil UKG (Uji Kompetensi Guru) minimum 65, mulai dari 3-10 kelompok kompetensi. Adapun cara mendaftar SIMPKB, yakni sebagai berikut.
Pastikan bahwa guru telah memenuhi kriteria wajib mengikuti SIMPKB, yakni dengan mempunyai nilai kompetensi guru di bawah rata-rata.
Setelah sesuai dengan kriteria, daftarkan diri di website https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/registrasi.
Isi formulir dengan memasukkan data-data yang dibutuhkan.
Masukkan kode captcha, kemudian pilih tombol register.
Proses pendaftaran sudah berhasil.
Jika dinyatakan gagal, maka guru dapat menghubungi pihak terkait, yakni admin PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan) di Dinas Pendidikan wilayah guru berdomisili. Selain itu, guru juga bisa melaporkan kepada Ketua MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran).
Baca juga: Strategi Apa yang Diterapkan untuk Meningkatkan Kinerja Guru yang Profesional?
Penjelasan terkait apa itu SIMPKB guru di atas bisa dijadikan panduan. Dengan begitu, guru dapat memaksimalkan potensinya dalam mengajar untuk mencetak pelajar yang berkualitas. (DLA)
