Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Stafsus Presiden? Ini Pengertian dan Tugasnya
8 September 2024 17:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung Presiden dan Wakil Presiden dalam memperlancar pengendalian program dan menjalankan segala tugasnya, Presiden membentuk Stafsus Presiden. Apa itu stafsus Presiden?
ADVERTISEMENT
Stafsus Presiden adalah bagian integral dari struktur pemerintahan yang berfungsi untuk memberikan dukungan khusus kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam berbagai aspek strategis.
Apa Itu Stafsus Presiden?
Selain menteri , dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh Stafsus Presiden. Apa itu Stafsus Presiden?
Dikutip dari laman jdih.setkab.go.id, Stafsus Presiden atau Staf Khusus Presiden adalah pejabat yang ditunjuk oleh Presiden untuk memberikan dukungan khusus dan konsultasi dalam bidang tertentu.
Mereka membantu Presiden dalam mengelola isu-isu strategis, mengembangkan dan melaksanakan kebijakan, serta menangani berbagai tugas yang memerlukan perhatian khusus.
Stafsus sering kali memiliki keahlian atau pengalaman di area tertentu yang relevan dengan prioritas pemerintah, seperti komunikasi politik, pengelolaan isu, atau program-program prioritas nasional.
ADVERTISEMENT
Mereka bertugas untuk memberikan nasihat, menyusun strategi, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai rencana.
Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Berikut ini beberapa contoh lingkup kerjanya.
Kelembagaan Stafsus Presiden
Staf Khusus Presiden terdiri dari maksimum 15 orang, termasuk sekretaris pribadi Presiden, dan pengangkatannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Anggota staf khusus ini bisa berasal dari pegawai negeri atau non-pegawai negeri, seperti politikus atau profesional.
ADVERTISEMENT
Secara administratif, mereka melapor kepada sekretaris kabinet, tetapi dalam pelaksanaannya, masing-masing staf khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Untuk memastikan koordinasi yang efektif, staf khusus dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang juga merupakan anggota staf khusus.
Dalam mendukung tugas mereka, staf khusus dapat dibantu oleh hingga dua asisten, yang masing-masing memiliki maksimal dua pembantu asisten, serta staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet (Setkab) atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sementara itu, sekretaris pribadi Presiden dibantu oleh wakil sekretaris dan hingga lima asisten, dua di antaranya ditugaskan untuk mendukung Ibu Negara.
Baca Juga: Pengertian Lembaga Politik beserta Fungsinya
Jadi apa itu Stafsus Presiden? Stafsus Presiden adalah pejabat yang ditunjuk oleh Presiden untuk membantunya menjalankan tugas diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (Umi)
ADVERTISEMENT