Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Lembaga Politik beserta Fungsinya
7 September 2024 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lembaga politik diwujudkan melalui berbagai kegiatan sekelompok orang dalam wilayah suatu negara, yang berkaitan dengan proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan dalam kehidupan berbangsa.
Pengertian Lembaga Politik
Dikutip dari buku Sosiologi, Drs. Taufiq Rohman Dhohiri, M.Si., dkk, (59), pengertian lembaga politik menurut Prof. Dr. J.W. Schoerl adalah badan yang mengatur dan memelihara tata tertib untuk mendamaikan pertentangan dan untuk memilih pemimpin yang berwibawa.
Sedangkan Kamanto Soenarto mengemukakan bahwa lembaga politik merupakan badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Dengan demikian, lembaga politik meliputi eksekutif, yudikatif, legislatif, keamanan nasional, dan partai politik.
Lembaga politik mempunyai fungsi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Lembaga sosial merupakan pembantu lembaga politik yang berwujud organisasi hukum, perundang- undangan, kepolisian, angkatan bersenjata, kepegawaian, kepartaian, dan hubungan diplomatik. Bentuk lembaga politik yang mengoordinasi segala kegiatan tersebut disebut negara.
Negara merupakan organisasi politik, maka lembaga politik mengacu kepada aspek organisasi sosial yang menangani masalah-masalah kebijaksanaan umum masyarakat tentang suatu sistem hubungan sosial, tentang koordinasi, dan pengaturan perilaku sejauh perilaku tersebut ada hubungannya dengan pemeliharaan tata tertib umum.
Lembaga politik akan berkaitan dengan kehidupan politik. Kehidupan politik menyangkut tujuan dari keseluruhan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tertib kehidupan, mulai dari tingkat lingkungan RT/RW sampai dengan lingkungan yang lebih luas seperti negara dan antarnegara.
Adapun yang diatur dan ditertibkan dalam masyarakat adalah kepentingan-kepentingan dari para warga masyarakat itu sendiri sehingga tidak terjadi benturan antara kepentingan satu orang atau kelompok orang dengan kepentingan orang atau kelompok orang lain.
ADVERTISEMENT
Untuk dapat mengatur kepentingan ini diperlukan suatu kebijaksanaan (policy) tertentu. Untuk dapat melaksanakan suatu kebijaksanaan atau policy tersebut, orang atau suatu lembaga memerlukan kekuasaan dan kewenangan.
Dengan demikian, yang namanya kehidupan politik tidak akan lepas dari sistem pengaturan pembagian kekuasaan dan pengukuhan wewenang dalam masyarakat.
Dalam persoalan ini antara satu masyarakat dengan masyarakat lain, antara satu suku bangsa dengan suku bangsa lain, antara satu negara dengan negara yang lain masing-masing mempunyai ciri dan karakter sendiri-sendiri.
Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian lembaga politik adalah adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.(glg)