Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Tapera? Ini Penjelasannya
11 September 2024 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu Tapera ? Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera saat ini menjadi topik pembicaraan yang hangat di media sosial. Tapera diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
ADVERTISEMENT
Tapera dimaksudkan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta Tapera.
Apa Itu Tapera?
Menurut buku Aspek Hukum Tentang Rumah Susun: Terkhusus Apartemen oleh N. Budi Arianto Wijaya, Patricia Jessica (2024: 211), penjelasan apa itu Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Pengelolaan Tapera adalah kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong menolong antarpeserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan Tapera meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Pengerahan Dana Tapera
Berdasarkan penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pengerahan dana Tapera adalah penghumpunan simpanan.
2. Pemupukan Dana Tapera
Menurut penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pemupukan dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas dana Tapera melalui investasi.
3. Pemanfaatan Dana Tapera
Menurut penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pemanfaatan dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan dana yang dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya. Pengerahan dana Tapera bertujuan sebagai pengumpulan dana dari peserta. Peserta terdiri dari pekerja dan peserta mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai apa itu Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan mengenai pengertian Tapera beserta pengelolaannya berdasarkan undang-undang.(IND)