Apa Itu Wali Hakim dalam Pernikahan Islam? Ini Tugas dan Syaratnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam pernikahan Islam, ada rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut dianggap sah. Salah satu rukun pernikahan adalah wali nikah. Wali nikah dibagi menjadi dua jenis, yaitu wali nasab dan wali hakim. Apa itu wali hakim?
Menikah adalah hal yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. Menikah juga merupakan ibadah yang dapat menyempurnakan separuh agama.
Apa Itu Wali Hakim dalam Pernikahan Islam?
Apa itu wali hakim dalam pernikahan Islam? Mengutip dari Pengantar Hukum Indonesia, Sugiharto (2013:204), wali hakim adalah wali yang ditunjuk dan diberikan kuasa oleh kepala negara. Wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah jika wali nasab tidak hadir, tidak diketahui tempat tinggalnya, atau tidak ingin menjadi wali nikah.
Wali hakim harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
Ayah kandung tidak ada atau sudah meninggal dunia.
Keberadaan ayah kandungnya tidak diketahui.
Sudah tidak ada garis wali nasab dalam silsilah perwalian mempelai wanita, walinya mafqud (hilang).
Ayah kandungnya tidak mungkin hadir karena jarak yang sangat jauh.
Tidak memenuhi syarat sebagai wali.
Berhalangan hadir karena uzur.
Wali tersebut tidak mau menikahkan mempelai wanita.
Hak walinya dicabut negara.
Walinya sedang ihram.
Walinya mogok atau menolak untuk menjadi wali nikah.
Tugas Wali Hakim
Wali hakim memiliki sejumlah tugas yang harus dilaksanakan. Berikut adalah penjelasannya.
1. Menikahkan Calon Mempelai Wanita
Tugas utama wali hakim adalah menikahkan calon mempelai wanita. Wali hakim juga bertugas menyerahkan calon pengantin wanita kepada calon suaminya saat akad nikah. Selain itu, wali hakim juga melakukan ijab kabul dengan calon mempelai pria.
2. Mewakili Wali Nasab
Wali hakim bertugas untuk mewakili wali nasab dalam akad nikah jika wali nasab tidak dapat hadir atau tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah.
3. Memenuhi Syarat dan Rukun Nikah
Wali hakim juga bertugas memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai hukum Islam dan negara dengan menikahkan mempelai wanita.
4. Melaporkan Pernikahan
Wali hakim harus melaporkan pernikahan kepada pegawai pencatat nikah di KUA setempat setelah akad nikah selesai.
5. Menghadirkan Saksi
Tugas wali hakim berikutnya adalah menghadirkan saksi minimal dua orang dalam akad nikah supaya pernikahan tersebut dianggap sah.
Baca juga: Pengertian Pernikahan secara Umum dan Agama Islam, beserta Syarat dan Rukunnya
Apa itu wali hakim dalam pernikahan Islam? Wali hakim adalah wali yang ditunjuk dan diberikan kuasa oleh kepala negara jika wali nasab tidak hadir. (KRIS)
