Apa Pengertian Zina? Ini Jawaban Menurut Mazhab dan Jenis-jenisnya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
Konten dari Pengguna
8 Mei 2023 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jelaskan Pengertian Zina. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Jelaskan Pengertian Zina. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perzinaan adalah perbuatan yang diharamkan di dalam Islam. Meski demikian, jika diminta menjelaskan pengertian zina, kira-kira sudah tahu belum?
ADVERTISEMENT
Sangat penting untuk memahami pengertian zina, agar bisa menghindari perilaku yang diharamkan Allah SWT Oleh karena itu, simak penjelasan selengkapnya mengenai zina di bawah ini.

Apa Itu Zina?

Pengertian Zina. Foto: Unsplash
Secara bahasa, kata zina diambil dari bahasa Arab dan merupakan bentuk mashdar dari kata kerja zana, artinya berbuat jahat. Sementara secara terminologi, pengertian zina adalah perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melalui jalur pernikahan yang sah.
Dalam Islam, zina adalah perbuatan yang diharamkan. Jangankan zina, perbuatan yang mendekati zina pun diharamkan, sesuai dengan firman Allah Swt dalam surah Al-Isra ayat 32.
Artinya: “Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk” (QS al-Isra': 32).
ADVERTISEMENT
Perbuatan yang mendekati zina meliputi aktivitas-aktivitas dalam pacaran, misalnya bergandengan tangan, pelukan atau ciuman.

Pengertian Zina Menurut Mazhab

Pengertian Zina Menurut Mazhab. Foto: Unsplash
Agar makin memahami tentang zina, simak pengertian zina menurut beberapa mazhab berikut ini.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah mendefinisikan zina sebagai hubungan seksual yang dilakukan laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan zina sebagai hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf (orang yang akil baligh) yang Muslim pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja.

3. Mazhab Asy-Syafi’iyah

Mazhab Asy-Syafi’iyah mendefinisikan zina yaitu masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat.
ADVERTISEMENT
Asy-Syairazi dari mazhab Asy-Syafi’iyah mendefinisikan zina sebagai hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki dari penduduk negara Islam kepada perempuan yang haram baginya, karena tanpa akad nikah atau syibhu akad atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

4. Mazhab Al-Hanabilah

Mazhab Al-Hanabilah mendefinisikan zina adalah hilangnya hasyafah penis laki-laki yang sudah baligh dan berakal ke dalam salah satu dari dua lubang wanita, yang tidak ada hubungan ishmah antara keduanya atau syubhah.

Jenis-jenis Zina

Jenis-jenis Zina. Foto: Unsplash
Dalam kajian fiqh, zina dibedakan menjadi dua, yakni zina mukhshan, dan zina ghairu mukhshan. Namun, ada pula zina al-laman, berikut pemaparannya.

1. Zina al-laman

Zina al-laman adalah zina yang menggunakan panca indra. Misalnya, mendengar atau menonton hal-hal yang mendekati zina. Hal ini dijelaskan dalam hadis shahih.
ADVERTISEMENT
"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena. Zina kedua mata ialah melihat, zina kedua telinga ialah mendengar, zina lisan ialah berkata-kata, zina tangan ialah menyentuh, zina kaki ialah berjalan, zina hati ialah keinginan (hasrat) serta yang membenarkan dan mendustakannya ialah kemaluan." (HR Muslim)

2. Zina mukhshan

Zina mukhshan adalah zina yang dilakukan seorang yang sudah menikah. Jadi, zina ini mencakup suami, istri, janda, atau duda.
Pelaku zina mukhshan dijatuhi hukuman, yakni rajam atau dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati. Batu yang digunakan tidak boleh terlalu kecil sehingga memperlama proses kematian dan hukuman.
Namun, tidak dibolehkan pula merajam dengan batu besar hingga menyebabkan kematian seketika, karena tujuan “memberikan pelajaran” kepada pezina mukhshon tidak tercapai jika demikian.
ADVERTISEMENT

3. Zina ghairu mukhshan

Zina ghairu mukhshan adalah zina yang dilakukan seseorang yang belum pernah menikah. Para ahli fikih sepakat bahwa hukuman bagi pezina ghairu mukhshan baik laki-laki ataupun perempuan adalah hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam surat An-Nur ayat 2:
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah pada tiap-tiap dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)
Itulah penjelasan mengenai zina, hukumnya dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat, ya!
(DEL)