Konten dari Pengguna

Arti Ad Hoc sebagai Badan Pemilihan Umum Lengkap dengan Tugasnya

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi arti ad hoc. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arti ad hoc. Sumber: pexels.com

Dalam proses pemilihan umum, ada berbagai istilah yang penting untuk dipahami lebih lanjut. Salah satunya adalah arti ad hoc sebagai salah satu lembaga atau badan yang dibentuk khusus untuk kegiatan pemilihan umum.

Masyarakat awam mungkin merasa asing dengan istilah ini. Jadi, tidak heran jika banyak dari mereka yang tertarik ingin tahu lebih lanjut tentang apa itu badan ad hoc.

Arti Ad Hoc sebagai Badan Pemilu

Ilustrasi arti ad hoc. Sumber: pexels.com

Secara umum, arti ad hoc sebagai badan pemilihan umum adalah badan yang dibentuk secara khusus untuk membantu KPU dalam melaksanakan pemilu. Sementara mengutip dari buku Rekonstruksi Birokrasi Pemerintahan Daerah, Irfan Setiawan dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (2014:62), lembaga ad hoc ada yang berfungsi hanya untuk satu kali saja, untuk kemudian segera dibubarkan begitu proyek tersebut selesai dikerjakan.

Konsep yang sama juga diterapkan dalam lembaga ad hoc untuk pemilihan umum. Adapun menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 (6), dijelaskan bahwa badan ad hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Sementara yang termasuk anggota badan ad hoc antara lain PPK, PPS, KPPS, KPPS Luar Negeri, PPLN, Pantarlih, Pantarlih Luar Negeri, dan Petugas Ketertiban TPS. Berikut adalah rincian tugas anggota badan ad hoc.

  1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertugas untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan.

  2. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

  3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu dan pemilihan di TPS.

  4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Luar Negeri bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara dan penghitungan suara di luar negeri.

  5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas untuk menjalankan pemilu dan pemilihan dan luar negeri.

  6. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bertugas untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu dan pemilihan.

  7. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri bertugas untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu dan pemilihan di luar negeri.

  8. Petugas Ketertiban TPS bertugas membantu KPPS dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemungutan serta penghitungan suara di TPS.

Baca Juga: Arti Kebo dan Karakteristiknya

Semoga informasi tentang arti ad hoc sebagai badan pemilihan umum di atas dapat bermanfaat. (Anne)