Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Arti Ad Hoc sebagai Badan Pemilihan Umum Lengkap dengan Tugasnya
19 Desember 2024 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam proses pemilihan umum, ada berbagai istilah yang penting untuk dipahami lebih lanjut. Salah satunya adalah arti ad hoc sebagai salah satu lembaga atau badan yang dibentuk khusus untuk kegiatan pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
Masyarakat awam mungkin merasa asing dengan istilah ini. Jadi, tidak heran jika banyak dari mereka yang tertarik ingin tahu lebih lanjut tentang apa itu badan ad hoc.
Arti Ad Hoc sebagai Badan Pemilu
Secara umum, arti ad hoc sebagai badan pemilihan umum adalah badan yang dibentuk secara khusus untuk membantu KPU dalam melaksanakan pemilu . Sementara mengutip dari buku Rekonstruksi Birokrasi Pemerintahan Daerah, Irfan Setiawan dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (2014:62), lembaga ad hoc ada yang berfungsi hanya untuk satu kali saja, untuk kemudian segera dibubarkan begitu proyek tersebut selesai dikerjakan.
Konsep yang sama juga diterapkan dalam lembaga ad hoc untuk pemilihan umum. Adapun menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 (6), dijelaskan bahwa badan ad hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
ADVERTISEMENT
Sementara yang termasuk anggota badan ad hoc antara lain PPK, PPS, KPPS, KPPS Luar Negeri, PPLN, Pantarlih, Pantarlih Luar Negeri, dan Petugas Ketertiban TPS. Berikut adalah rincian tugas anggota badan ad hoc.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Arti Kebo dan Karakteristiknya
Semoga informasi tentang arti ad hoc sebagai badan pemilihan umum di atas dapat bermanfaat. (Anne)