Konten dari Pengguna

Arti ASN, Fungsi, Tugas, Hak, dan Kewajibannya

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Arti ASN. Foto: Unsplah.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Arti ASN. Foto: Unsplah.

ASN merupakan salah satu jenis pekerjaan yang banyak diminati oleh orang-orang. Lantas, apa arti ASN itu sebenarnya?

ASN adalah pekerjaan yang berkaitan untuk pemerintahan. Pekerja ASN ditugaskan untuk memberikan pelayanan publik yang profesional.

Adapun macam-macam ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk mengetahui tentang ASN lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya di bawah sini.

Memahami Arti ASN

Ilustrasi Garuda Pancasila ASN. Foto: Unsplash.

Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, menurut Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1, Aparatur Sipil Negara disingkat ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintahan.

Pegawai ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Profesi ASN berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:

  • Nilai dasar

  • Kode etik dan kode perilaku

  • Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan

  • publik.

  • Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.

  • Kualifikasi akademik.

  • Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.

  • Profesionalitas Jabatan.

Fungsi dan Tugas ASN

Ilustrasi Tugas ASN. Foto: Unsplash.

Dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014, disebutkan bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa, adapun tugas ASN berikut penjelasannya:

  • Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan

  • Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hak dan Kewajiban ASN

Ilustrasi Arti ASN. Foto: Pexels.

Setiap profesi memiliki hak dan kewajiban yang tertuang dalam kesepakatan. Berikut ini adalah hak dan kewajiban ASN, di antaranya:

Hak ASN

Berikut ini adalah beberapa hak yang dimiliki oleh ASN, yakni:

  • Untuk PNS memiliki hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

  • Untuk PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Kewajiban ASN

Selanjutnya adalah kewajiban dalam pekerjaan yang harus dilakukan oleh serang ASN adalah:

  • Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.

  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

  • Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

  • Menyimpan rahasia jabatan dan hanya mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

(SNS)