Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Arti ASN, Fungsi, Tugas, Hak, dan Kewajibannya
13 September 2023 13:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ASN adalah pekerjaan yang berkaitan untuk pemerintahan. Pekerja ASN ditugaskan untuk memberikan pelayanan publik yang profesional.
Adapun macam-macam ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk mengetahui tentang ASN lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya di bawah sini.
Memahami Arti ASN
Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, menurut Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1, Aparatur Sipil Negara disingkat ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintahan.
Pegawai ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
ADVERTISEMENT
Profesi ASN berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:
Fungsi dan Tugas ASN
Dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014, disebutkan bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa, adapun tugas ASN berikut penjelasannya:
Hak dan Kewajiban ASN
Setiap profesi memiliki hak dan kewajiban yang tertuang dalam kesepakatan. Berikut ini adalah hak dan kewajiban ASN, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Hak ASN
Berikut ini adalah beberapa hak yang dimiliki oleh ASN, yakni:
Kewajiban ASN
Selanjutnya adalah kewajiban dalam pekerjaan yang harus dilakukan oleh serang ASN adalah:
ADVERTISEMENT
(SNS)