Konten dari Pengguna

Arti Dekonsentrasi dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Arti Dekonsentrasi. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Arti Dekonsentrasi. Foto: Unsplash

Dalam hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dikenal istilah dekonsentrasi. Nah, kamu sudah tahu arti dekonsentrasi belum?

Secara umum, dekonsentrasi adalah pelimpahan berbagai urusan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada badan-badan di bawahnya.

Namun, artinya tentu tak sesederhana itu. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini agar makin paham.

Pengertian Dekonsentrasi

Pengertian Dekonsentrasi. Foto: Unsplash

Rabina Yunus menjelaskan dalam buku Manajemen Ilmu Pemerintahan, dekonsentrasi adalah perpaduan dari sentralisasi dengan desentralisasi.

Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi.

Sementara desentralisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesimpulannya, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.

Akan tetapi penyerahan wewenang tersebut tidak diikuti oleh kewenangan keputusan untuk melaksanakannya. Wewenangnya hanya terbatas pada wewenang administratif saja.

Dekonsentrasi hanya bertujuan untuk memaksimalkan efisiensi dan efektivitas dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dasar Hukum Dekonsentrasi di Indonesia

Dasar Hukum Dekonsentrasi. Foto: Unsplash

Dekonsentrasi tentunya memiliki dasar hukum. Dekonsentrasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Adapun ketentuan umum dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah:

  1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

  3. Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

  4. GWPP adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

  6. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

  7. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi adalah penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/ kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Itulah penjelasan terkait dekonsentrasi dalam hubungan pemerintahan. Semoga bermanfaat, ya!

(DEL)

Frequently Asked Question Section

Apa itu sentralisasi?

chevron-down

Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi.

Apa dasar hukum dekonsentrasi?

chevron-down

Dekonsentrasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Apa tujuan dekonsentrasi?

chevron-down

Dekonsentrasi hanya bertujuan untuk memaksimalkan efisiensi dan efektivitas dalam menyelenggarakan pemerintahan.