Konten dari Pengguna

Arti Dekonsentrasi dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
11 Mei 2023 14:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Arti Dekonsentrasi. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Arti Dekonsentrasi. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Dalam hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dikenal istilah dekonsentrasi. Nah, kamu sudah tahu arti dekonsentrasi belum?
ADVERTISEMENT
Secara umum, dekonsentrasi adalah pelimpahan berbagai urusan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada badan-badan di bawahnya.
Namun, artinya tentu tak sesederhana itu. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini agar makin paham.

Pengertian Dekonsentrasi

Pengertian Dekonsentrasi. Foto: Unsplash
Rabina Yunus menjelaskan dalam buku Manajemen Ilmu Pemerintahan, dekonsentrasi adalah perpaduan dari sentralisasi dengan desentralisasi.
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi.
Sementara desentralisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesimpulannya, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi penyerahan wewenang tersebut tidak diikuti oleh kewenangan keputusan untuk melaksanakannya. Wewenangnya hanya terbatas pada wewenang administratif saja.
Dekonsentrasi hanya bertujuan untuk memaksimalkan efisiensi dan efektivitas dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dasar Hukum Dekonsentrasi di Indonesia

Dasar Hukum Dekonsentrasi. Foto: Unsplash
Dekonsentrasi tentunya memiliki dasar hukum. Dekonsentrasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Adapun ketentuan umum dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah:
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan terkait dekonsentrasi dalam hubungan pemerintahan. Semoga bermanfaat, ya!
(DEL)