Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Arti Demosi, Dasar Hukum dalam Kepolisian, dan Bedanya dengan Promosi
1 September 2023 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lantas, apa arti demosi itu sebenarnya? Secara sederhana, demosi merupakan pemindahan jabatan menjadi lebih rendah dari sebelumnya.
Supaya dapat memahami tentang arti demosi lebih lanjut, simak informasi selengkapnya pada artikel berikut ini
Memahami Pengertian Demosi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Istilah demosi biasanya digunakan sebagai salah satu bentuk sanksi yang terdapat pada Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Merujuk laman resmi Polri, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi mengenai demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan ORganisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Pihak yang berhak memberikan demosi terhadap anggota polisi adalah atasan yang pelaksanaaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalankan masa hukuman. Tak hanya itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.
Dasar Hukum Demosi dalam Polri
Menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Selain itu, dalam pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Perbedaan Demosi dan Promosi
Dalam dunia bekerja, terdapat istilah promosi. Promosi dan demosi merupakan dua istilah yang memiliki makna yang sangat berbeda. Lantas, apa perbedaan demosi dan promosi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ), promosi merupakan kenaikan pangkat (tingkat) atau naik pangkat. Dikutip buku Efektivitas Media Sosial Sebagai Media Promosi Pada UMKM oleh Ria Estiana, dkk., promosi adalah suatu peningkatan pangkat atau posisi karyawan di dalam struktur organisasi perusahaan.
ADVERTISEMENT
(SNS)