Konten dari Pengguna

Arti Domisili dan Jenisnya Berdasarkan Sistem Hukumnya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
18 Mei 2023 17:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Arti Domisili dan Macam-Macamnya. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Arti Domisili dan Macam-Macamnya. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Domisili merupakan istilah yang digunakan dalam berbagai urusan administrasi. Biasanya, kata ini dapat dijumpai ketika mengisi sebuah formulir pendaftaran untuk suatu kepentingan. Kata domisili menjadi bagian dari identitas diri.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan KBBI, domisili adalah alamat atau tempat tinggal seseorang. Lantas apa sajakah arti domisili dan jenis-jenisnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Mengenal Arti Domisili

Ilustrasi Arti Domisili dan Macam-Macamnya. Foto: Pexels
Mengutip dari laman Badan Pusat Statistik (BPS), domisili merujuk pada alamat tempat tinggal seorang penduduk berdasarkan pendataan sensus penduduk. Meski begitu, alamat domisili seseorang terkadang berbeda dengan alamat yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Istilah domisili berasal dari Bahasa Inggris “domicile” yang memiliki arti tempat tinggal. Mengutip buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) oleh Salim H.S., S.H., M.S., domisili adalah tempat seseorang melakukan perbuatan hukum.
Perbuatan hukum maksudnya, adanya transaksi jual-beli, sewa-menyewa, leasing, dan lain sebagainya.
Menurut pandangan hukum, domisili didefinisikan sebagai tempat seseorang atau sebuah badan hukum yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak. Sementara menurut hukum perdata, domisili adalah tempat tinggal seseorang yang menentukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hukum harus atau dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT
Domisili biasanya, digunakan untuk berbagai macam keperluan administrasi, seperti mendaftar pernikahan, membayar pajak, tuntutan hukum, pemilihan umum, dan lain sebagainya. Berarti domisili seseorang harus terbaru.
Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, domisili disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Setiap warga wajib lapor ke Disdukcapil di daerah apabila pindah ke alamat/provinsi/kabupaten dalam waktu lebih dari satu tahun. Atau adanya kebutuhan kurang dari satu tahun, yang bersangkutan wajib melapor ke Disdukcapil domisili baru.

Jenis-jenis Domisili Berdasarkan Hukumnya

Menurut sistem hukum yang mengaturnya, domisili dibagi atas dua jenis, yaitu Common Law (Hukum Inggris) dan Hukum Eropa Kontinental.

1. Hukum Common Law (Hukum Inggris)

ADVERTISEMENT

2. Hukum Eropa Kontinental

Sementara itu, menurut Hukum Eropa Kontinental, khususnya KUH Perdata dan NBW (BW baru) negara Belanda, domisili dibagi atas dua macam, yakni:
Dalam sengketa perdata, salah satu dari kedua belah pihak yang berperkara berhak bebas dengan suatu akta menentukan tempat tinggal lain dari tempat tinggal sebenarnya.
(SST)