Arti Hak dan Kewajiban, serta Daftar Hak Warga Negara dalam UUD

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Arti hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Keduanya adalah komponen yang saling berkaitan satu sama lain. Jika warga negara ingin mendapatkan hak, maka harus menunaikan kewajiban.
Di Indonesia sendiri, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27-34. Setiap warga negara harus menerima hak dan menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan).
Sementara kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan dan keharusan (sesuatu hak yang harus dilaksanakan).
Untuk lebih memahami arti hak dan kewajiban, simak definisinya menurut para ahli berikut ini.
Menurut Prof. Notonegoro, hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Sementara kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu.
Menurut John Salmond, hak dalam arti kemerdekaan yaitu hak yang memberikan kemerdekaan atau kekuasaan untuk seorang individu dalam melakukan, menerima, bahkan memiliki segala sesuatu dengan maksud untuk tidak melanggar atau mengganggu. Sementara kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan suatu hal tersebut akan menerima sanksi.
Hak Warga Negara Indonesia
Sebagaimana yang sudah disinggung sedikit di atas, hak dan kewajiban warga Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 27-34. Berikut daftar hak-haknya.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2)
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(Pasal 28A).
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Hak atas kelangsungan hidup: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (Pasal 28C ayat 1)
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2).
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(Pasal 28D ayat 1).
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (Pasal 28I ayat 1).
Itulah penjelasan mengenai hak dan kewajiban, serta daftar hak warga negara menurut UUD. Semoga bermanfaat, ya!
(DEL)
Frequently Asked Question Section
Apa saja hak warga negara Indonesia?

Apa saja hak warga negara Indonesia?
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2)
Apakah hak dan kewajiban diatur dalam UU?

Apakah hak dan kewajiban diatur dalam UU?
Di Indonesia sendiri, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27-34.
Apakah hak dan kewajiban itu sama?

Apakah hak dan kewajiban itu sama?
Menurut Prof. Notonegoro, hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Sementara kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu.
