Konten dari Pengguna

Arti Hak dan Kewajiban, serta Daftar Hak Warga Negara dalam UUD

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
6 Mei 2023 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Arti Hak. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Arti Hak. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Arti hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Keduanya adalah komponen yang saling berkaitan satu sama lain. Jika warga negara ingin mendapatkan hak, maka harus menunaikan kewajiban.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27-34. Setiap warga negara harus menerima hak dan menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan.

Pengertian Hak dan Kewajiban

Pengertian Hak dan Kewajiban. Foto: Unsplash
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan).
Sementara kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan dan keharusan (sesuatu hak yang harus dilaksanakan).
Untuk lebih memahami arti hak dan kewajiban, simak definisinya menurut para ahli berikut ini.
ADVERTISEMENT

Hak Warga Negara Indonesia

Hak Warga Negara Indonesia. Foto: Unsplash
Sebagaimana yang sudah disinggung sedikit di atas, hak dan kewajiban warga Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 27-34. Berikut daftar hak-haknya.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai hak dan kewajiban, serta daftar hak warga negara menurut UUD. Semoga bermanfaat, ya!
(DEL)