Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Arti Hak dan Kewajiban, serta Daftar Hak Warga Negara dalam UUD
6 Mei 2023 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Arti hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Keduanya adalah komponen yang saling berkaitan satu sama lain. Jika warga negara ingin mendapatkan hak, maka harus menunaikan kewajiban.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27-34. Setiap warga negara harus menerima hak dan menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan).
Sementara kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan dan keharusan (sesuatu hak yang harus dilaksanakan).
Untuk lebih memahami arti hak dan kewajiban, simak definisinya menurut para ahli berikut ini.
ADVERTISEMENT
Hak Warga Negara Indonesia
Sebagaimana yang sudah disinggung sedikit di atas, hak dan kewajiban warga Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 27-34. Berikut daftar hak-haknya.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai hak dan kewajiban, serta daftar hak warga negara menurut UUD. Semoga bermanfaat, ya!
(DEL)