Konten dari Pengguna

Arti Khitbah dalam Islam, Syarat, dan Tata Caranya

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Arti Khitbah dalam Islam. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Arti Khitbah dalam Islam. Foto: Pexels

Arti khitbah dalam Islam merujuk pada proses pertunangan antara seorang pria dan seorang wanita. Konsep ini memiliki makna yang dalam dan diatur oleh prinsip-prinsip syariat Islam yang kuat.

Menurut Kompilasi Hukum Islam, khitbah adalah sebuah upaya untuk menuju ke arah terwujudnya perjodohan antara pria dan wanita.

Untuk lebih memahami apa arti khitbah, syarat, serta tata caranya, berikut ini penjelasan lengkap untuk Anda.

Arti Khitbah dalam Islam

Khitbah, dalam terminologi Islam, mengacu pada proses di mana seorang pria secara resmi menyatakan niatnya untuk menikahi seorang wanita.

Meskipun berbeda dengan pernikahan itu sendiri, khitbah merupakan langkah awal yang menandai keseriusan dari kedua belah pihak untuk menjalin hubungan pernikahan.

Proses ini memberikan kesempatan bagi kedua keluarga untuk saling mengenal, membicarakan persyaratan, dan menetapkan komitmen untuk masa depan yang akan datang.

Melakukan khitbah yang mengikat seorang wanita sebelum memutuskan untuk menikah hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan, selama syarat dan ketentuan khitbah bisa terpenuhi sesuai syariat Islam.

Ketentuan khitbah juga tertuang dalam Firman Allah QS Al Baqarah ayat 235 yang berbunyi:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌࣖ ۝٢٣٥

Artinya: Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

Syarat Khitbah

Arti Khitbah dalam Islam. Foto: Pexels

Dalam Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses khitbah:

  • Dua belah pihak, baik pria maupun wanita, harus menyetujui niat untuk bertunangan.

  • Bagi wanita, persetujuan dari wali (walinya) adalah syarat mutlak. Wali bisa berupa ayah, kakek, atau wali yang ditetapkan dalam syariat Islam.

  • Kedua belah pihak harus menegaskan kesepakatan dengan jelas, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak lain.

  • Prosedur khitbah sebaiknya dilakukan di hadapan saksi yang terpercaya, agar kesepakatan tersebut sah secara syar'i.

  • Pihak calon mempelai pria harus memastikan bahwa wanita yang akan mereka khitbah tidak sedang dalam prosesi yang sama dengan pria lain.

  • Calon mempelai wanita berhak menerima ataupun menolak ajakan khitbah yang telah diterimanya, dan selama proses khitbah, pihak pria harus dengan sabar menunggu jawaban wanita yang mereka inginkan.

Tata Cara Khitbah

Arti Khitbah dalam Islam. Foto: Pexels

Prosedur khitbah dalam Islam meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pihak pria menyatakan niatnya untuk menikahi wanita tersebut secara jelas dan terbuka.

  • Pria tersebut menyampaikan niatnya kepada wali dari wanita yang ingin dinikahinya.

  • Wali wanita memberikan persetujuan atas permohonan tersebut.

  • Kesepakatan tersebut disampaikan di hadapan saksi yang terpercaya dalam Islam.

  • Mahar atau mas kawin, yang merupakan hak bagi wanita, juga ditetapkan sebagai bagian dari kesepakatan khitbah.

Mengutip dari laman repository.uin-suska.ac.id, pada proses khitbah, calon mempelai pria diperbolehkan untuk melihat rupa calon istrinya. Hal ini termasuk dianjurkan dalam Islam dengan tujuan pria bisa mengetahui keadaan wanita yang akan dinikahinya.

Menurut beberapa pendapat ulama, bagian yang bisa dilihat saat proses khitbah adalah muka dan telapak tangan saja.

(IR)

Baca juga: Arti Zina, Contoh, Dampak, dan Cara Menghindarinya