Arti KKN dan Sanksi untuk Pelakunya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KKN merupakan singkatan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketiganya merupakan praktik yang berlawanan dengan hukum negara dan merugikan semua orang.
Oleh karena itu, sanksi untuk pelaku KKN telah diatur dalam UUD. Berikut penjelasannya agar semakin paham dan tidak terjebak perilaku KKN.
Pengertian KKN
Arti KKN diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi RI dalam situsnya mendefinisikan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagai berikut:
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Potensi Pihak yang Melakukan KKN
Praktik KKN bukan hanya mungkin dilakukan sesama penyelenggara negara, tapi juga di antara penyelenggaraan negara dan pihak lain, misalnya keluarga, para pengusaha dan lainnya.
Makanya, untuk mencegah para penyelenggara negara dan pihak lain melakukan praktik KKN, diterbitkanlah UU No 28 Tahun 1999.
Sasaran pokok UU No 28 Tahun 1999 adalah para penyelenggara negara, yang meliputi:
Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara
Pejabat negara pada lembaga tinggi negara
Gubernur
Hakim di semua tingkatan peradilan
Pejabat negara yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis terkait penyelenggaraan negara
Yang dimaksud dengan 'pejabat lain yang memiliki fungsi strategis' adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik KKN, antara lain:
Direksi, komisaris dan pejabat struktural lain pada BUMN dan BUMN
Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara RI, Jaksa, Penyidik, Panitera pengadilan, Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Sanksi bagi Pelaku KKN
Sanksi untuk pelaku KKN diatur dalam UU No 28 Tahun 1999. Jenis sanksi yang berlaku ada tiga jenis, yaitu sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdana.
Berikut ini sanksi dan denda yang akan dikenakan pada pelaku KKN, yaitu:
1. Sanksi Pelaku Korupsi
Dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan setiap orang yang secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, akan mendapatkan sanksi berupa:
Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Denda minimal RP 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
2. Sanksi Pelaku Kolusi
Menurut Pasal 21 UU No. 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara yang melakukan kolusi akan dikenai sanksi berupa:
Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun.
Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
3. Sanksi Pelaku Nepotisme
Menurut Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme akan mendapatkan sanksi berupa:
Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun.
Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Itulah penjelasan mengenai KKN hingga sanksinya. Yuk, hindari perilaku ini sebab bisa merugikan banyak orang, termasuk diri sendiri.
(DEL)
Frequently Asked Question Section
Apa sanksi untuk pelaku korupsi?

Apa sanksi untuk pelaku korupsi?
- Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. - Denda minimal RP 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Apa sanksi untuk pelaku kolusi?

Apa sanksi untuk pelaku kolusi?
- Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun. - Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Apa sanksi untuk pelaku nepotisme?

Apa sanksi untuk pelaku nepotisme?
- Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun. - Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
