Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Arti KKN dan Sanksi untuk Pelakunya
9 Mei 2023 13:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
KKN merupakan singkatan dari Korupsi , Kolusi, dan Nepotisme. Ketiganya merupakan praktik yang berlawanan dengan hukum negara dan merugikan semua orang.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, sanksi untuk pelaku KKN telah diatur dalam UUD. Berikut penjelasannya agar semakin paham dan tidak terjebak perilaku KKN.
Pengertian KKN
Arti KKN diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
ADVERTISEMENT
Potensi Pihak yang Melakukan KKN
Praktik KKN bukan hanya mungkin dilakukan sesama penyelenggara negara, tapi juga di antara penyelenggaraan negara dan pihak lain, misalnya keluarga, para pengusaha dan lainnya.
Makanya, untuk mencegah para penyelenggara negara dan pihak lain melakukan praktik KKN, diterbitkanlah UU No 28 Tahun 1999.
Sasaran pokok UU No 28 Tahun 1999 adalah para penyelenggara negara, yang meliputi:
Yang dimaksud dengan 'pejabat lain yang memiliki fungsi strategis' adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik KKN, antara lain:
ADVERTISEMENT
Sanksi bagi Pelaku KKN
Sanksi untuk pelaku KKN diatur dalam UU No 28 Tahun 1999. Jenis sanksi yang berlaku ada tiga jenis, yaitu sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdana.
Berikut ini sanksi dan denda yang akan dikenakan pada pelaku KKN, yaitu:
1. Sanksi Pelaku Korupsi
Dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan setiap orang yang secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, akan mendapatkan sanksi berupa:
ADVERTISEMENT
2. Sanksi Pelaku Kolusi
Menurut Pasal 21 UU No. 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara yang melakukan kolusi akan dikenai sanksi berupa:
3. Sanksi Pelaku Nepotisme
Menurut Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme akan mendapatkan sanksi berupa:
Itulah penjelasan mengenai KKN hingga sanksinya. Yuk, hindari perilaku ini sebab bisa merugikan banyak orang, termasuk diri sendiri.
ADVERTISEMENT
(DEL)
Live Update