Konten dari Pengguna

Arti MPR, Tugas, dan Wewenangnya

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Arti MPR. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Arti MPR. Foto: Pexels

Arti MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan salah satu lembaga negara.

Sebagai negara berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, maka dibentuklah MPR.

Simak penjelasan selengkapnya mengenai MPR di bawah ini, termasuk penjelasan tugas dan wewenangnya.

Pengertian MPR

Ilustrasi Pengertian MPR. Foto: Unsplash

MPR adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Yap, mengutip dari situs MPR RI, sekarang ini MPR bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. Adapun dasar hukum MPR dapat dijumpai dalam Pasal 2 dan 3 UUD 1945.

MPR diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Arti Penting dari Terjadinya Peristiwa Rengasdengklok

Wewenang MPR

Wewenang MPR. Foto: Unsplash

Mengutip dari Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI, berikut wewenang MPR.

  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;

  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;

  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR;

  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Tugas MPR

Tugas MPR. Foto: Unsplash

Mengutip dari Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI, berikut tugas MPR

  1. Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

  2. Memasyarakatkan ketetapan MPR;

  3. Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya;

  4. Menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  5. Menyelenggarakan sidang dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas; dan

  6. Meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI dari tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, khususnya Pasal 4 untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah.

Nah, untuk melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, MPR juga memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan. Dalam pembahasan anggaran, Pimpinan MPR berkonsultasi dengan Pimpinan DPR.

(DEL)