Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Arti MPR, Tugas, dan Wewenangnya
9 Oktober 2023 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Arti MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan salah satu lembaga negara.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, maka dibentuklah MPR.
Simak penjelasan selengkapnya mengenai MPR di bawah ini, termasuk penjelasan tugas dan wewenangnya.
Pengertian MPR
MPR adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Yap, mengutip dari situs MPR RI, sekarang ini MPR bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. Adapun dasar hukum MPR dapat dijumpai dalam Pasal 2 dan 3 UUD 1945.
MPR diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Wewenang MPR
Mengutip dari Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI, berikut wewenang MPR.
ADVERTISEMENT
Tugas MPR
Mengutip dari Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI, berikut tugas MPR
ADVERTISEMENT
Nah, untuk melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, MPR juga memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan. Dalam pembahasan anggaran, Pimpinan MPR berkonsultasi dengan Pimpinan DPR.
(DEL)