Konten dari Pengguna

Arti MPR, Tugas, dan Wewenangnya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
9 Oktober 2023 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Arti MPR. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Arti MPR. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Arti MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan salah satu lembaga negara.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, maka dibentuklah MPR.
Simak penjelasan selengkapnya mengenai MPR di bawah ini, termasuk penjelasan tugas dan wewenangnya.

Pengertian MPR

Ilustrasi Pengertian MPR. Foto: Unsplash
MPR adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Yap, mengutip dari situs MPR RI, sekarang ini MPR bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. Adapun dasar hukum MPR dapat dijumpai dalam Pasal 2 dan 3 UUD 1945.
MPR diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

Wewenang MPR

Wewenang MPR. Foto: Unsplash
Mengutip dari Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI, berikut wewenang MPR.
ADVERTISEMENT

Tugas MPR

Tugas MPR. Foto: Unsplash
Mengutip dari Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI, berikut tugas MPR
ADVERTISEMENT
Nah, untuk melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, MPR juga memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan. Dalam pembahasan anggaran, Pimpinan MPR berkonsultasi dengan Pimpinan DPR.
(DEL)