Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Arti Paparazzi dan Hukum di Indonesia yang Mengaturnya
24 Mei 2023 15:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Arti paparazzi sangat erat kaitannya dengan dunia selebriti . Istilah ini disematkan kepada fotografer lepas yang membuntuti para artis.
ADVERTISEMENT
Paparazzi merupakan istilah yang berkonotasi negatif karena membuntuti termasuk aksi yang melanggar privasi. Yuk, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Paparazzi?
Mengutip buku Paparazzi, kata paparazzi merupakan bentuk jamak dari bahasa Italia paparazzo yang diambil dari nama karakter film La Dolce Vita (1960). Orang-orang British biasanya menyebut paparazzi dengan paparazzo.
Kalau dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, paparazzi artinya juru foto bayaran yang memburu para selebriti. Kata ini merupakan serapan dari bahasa Inggris.
Cambridge Dictionary menjelaskan paparazzi artinya fotografer yang mengikuti orang-orang terkenal ke mana pun mereka pergi untuk mengambil foto mereka untuk koran dan majalah.
Dari penjelasan di atas, paparazzi mengarah pada pekerjaan wartawan atau jurnalis yang khusus meliput selebriti. Hal ini sesuai dengan penjelasan Atok Sugiarto dalam buku berjudul Paparazzi: Memahami Fotografi Kewartawana, bahwa paparazzi artinya pekerjaan pers lepas atau freelancer, bisa diistilahkan sebagai stringer.
ADVERTISEMENT
Namun, stringer memburu berita fotografi dengan niat yang positif atau membangun. Sementara, paparazzi seringkali bertindak di luar batas profesional.
Tak jarang paparazzi melanggar privasi selebriti untuk mendapatkan foto-foto eksklusif dan memiliki nilai berita yang sensasional. Tentunya, tindakan melanggar privasi ini tidak dibenarkan dan bisa dipidanakan.
Hukum Indonesia untuk Paparazzi
Di Indonesia sudah ada hukum yang mampu menjerat paparazzi jika mereka mencemarkan nama baik. Mereka bisa dipidana dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP atau Pasal 433 UU 1/2023.
1. Pasal 310 KUHP ayat 2
ADVERTISEMENT
2. Pasal 433 UU 1/2023
Nah, itulah penjelasan mengenai paparazzi dan hukum yang berlaku untuk pencemaran nama baik. Semoga informasi ini membantu, ya!
ADVERTISEMENT
(DEL)