Arti Paparazzi dan Hukum di Indonesia yang Mengaturnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Arti paparazzi sangat erat kaitannya dengan dunia selebriti. Istilah ini disematkan kepada fotografer lepas yang membuntuti para artis.
Paparazzi merupakan istilah yang berkonotasi negatif karena membuntuti termasuk aksi yang melanggar privasi. Yuk, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Paparazzi?
Mengutip buku Paparazzi, kata paparazzi merupakan bentuk jamak dari bahasa Italia paparazzo yang diambil dari nama karakter film La Dolce Vita (1960). Orang-orang British biasanya menyebut paparazzi dengan paparazzo.
Kalau dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, paparazzi artinya juru foto bayaran yang memburu para selebriti. Kata ini merupakan serapan dari bahasa Inggris.
Cambridge Dictionary menjelaskan paparazzi artinya fotografer yang mengikuti orang-orang terkenal ke mana pun mereka pergi untuk mengambil foto mereka untuk koran dan majalah.
Dari penjelasan di atas, paparazzi mengarah pada pekerjaan wartawan atau jurnalis yang khusus meliput selebriti. Hal ini sesuai dengan penjelasan Atok Sugiarto dalam buku berjudul Paparazzi: Memahami Fotografi Kewartawana, bahwa paparazzi artinya pekerjaan pers lepas atau freelancer, bisa diistilahkan sebagai stringer.
Namun, stringer memburu berita fotografi dengan niat yang positif atau membangun. Sementara, paparazzi seringkali bertindak di luar batas profesional.
Tak jarang paparazzi melanggar privasi selebriti untuk mendapatkan foto-foto eksklusif dan memiliki nilai berita yang sensasional. Tentunya, tindakan melanggar privasi ini tidak dibenarkan dan bisa dipidanakan.
Baca Juga: Arti Paparazzi Tiktok dalam Bahasa Gaul agar Kamu Tidak Ketinggalan
Hukum Indonesia untuk Paparazzi
Di Indonesia sudah ada hukum yang mampu menjerat paparazzi jika mereka mencemarkan nama baik. Mereka bisa dipidana dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP atau Pasal 433 UU 1/2023.
1. Pasal 310 KUHP ayat 2
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
2. Pasal 433 UU 1/2023
Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Nah, itulah penjelasan mengenai paparazzi dan hukum yang berlaku untuk pencemaran nama baik. Semoga informasi ini membantu, ya!
(DEL)
Frequently Asked Question Section
Apa hukum untuk pencemaran nama baik?

Apa hukum untuk pencemaran nama baik?
Mereka bisa dipidana dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP atau Pasal 433 UU 1/2023.
Apa bedanya stringer dan paparazzi?

Apa bedanya stringer dan paparazzi?
Namun, stringer memburu berita fotografi dengan niat yang positif atau membangun. Sementara, paparazzi seringkali bertindak di luar batas profesional.
Kata paparazzi berasal dari bahasa apa?

Kata paparazzi berasal dari bahasa apa?
Mengutip buku Paparazzi, kata paparazzi merupakan bentuk jamak dari bahasa Italia paparazzo yang diambil dari nama karakter film La Dolce Vita (1960).
