Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Arti Paspampres, Tugas-tugas, dan Strukturnya
28 Agustus 2023 14:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Para pemuda itu terdiri dari kesatuan Detasemen Kawal Pribadi (DKP) yang tentunya berperan untuk mengawal secara pribadi.
Untuk memahami mengenai Paspampres dan tugas-tugasnya, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel di bawah sini.
Memahami Arti Paspampres
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa Paspampres merupakan singkatan dari Pasukan Pengaman Presiden. Pasukan tersebut bertugas untuk memastikan keamanan dan keselamatan pemimpin negara RI.
Awal mula, Pasukan Pengaman Presiden ini terbentuk adalah saat kemerdekaan RI, di mana saat ini kondisi keamanannya begitu memprihatinkan, atau bisa dikatakan membahayakan.
Kala itu, yang menjadi pokok perlindungannya ialah keselamatan Presiden karena didudukinya Jakarta oleh Belanda pada 3 Januari 1946 silam. Dalam situasi tersebut, maka Sekretaris Negara mengeluarkan perintah untuk menjalankan operasi penyelamatan pemimpin nasional.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, 16 Februari 1988 berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988, pasukan yang mulanya bernama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) ini, diubah menjadi Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden).
Berdasarkan putusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993, pada 17 Juni 1993, Paspampres tidak lagi berada di bawah Badan Intelejen ABRI, melainkan berkedudukan di bawah Panglima ABRI (Pangab).
Untuk memperingati keberhasilan operasi penyelamatan pemimpin nasional, maka 3 Januari ditetapkan sebagai Hari Bhakti Paspamres.
Tugas-tugas Paspampres
Paspampres pada dasarnya adalah pasukan khusus yang dibentuk untuk bertugas melaksanakan pengamanan fisik secara langsung atau dengan jarak dekat di setiap saat untuk Presiden, Wakil Presiden, serta keluarganya.
Tak hanya itu, Paspampres juga memiliki tugas untuk melakukan pengamanan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga, dan tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI .
ADVERTISEMENT
Untuk memudahkan pelaksanaan tugas supaya sesuai dengan target pengamanannya, Paspampres dibagi menjadi tiga kelompok bagian, yakni:
Struktur Paspampres
Berdasarkan Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 5/I/2010 tanggal 20 Januari 2010, adapun struktur Paspampres adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(SNS)