Konten dari Pengguna

Arti Paspampres, Tugas-tugas, dan Strukturnya

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden berfoto bersama seluruh Paspampres. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden berfoto bersama seluruh Paspampres. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan

Paspamres merupakan singkatan dari Pasukan Pengaman Presiden. Sesuai dengan namanya, Paspampres berisikan para pemuda yang tergerak hatinya untuk mengamankan Presiden.

Para pemuda itu terdiri dari kesatuan Detasemen Kawal Pribadi (DKP) yang tentunya berperan untuk mengawal secara pribadi.

Untuk memahami mengenai Paspampres dan tugas-tugasnya, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel di bawah sini.

Memahami Arti Paspampres

Ilustrasi rombongan presiden. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa Paspampres merupakan singkatan dari Pasukan Pengaman Presiden. Pasukan tersebut bertugas untuk memastikan keamanan dan keselamatan pemimpin negara RI.

Awal mula, Pasukan Pengaman Presiden ini terbentuk adalah saat kemerdekaan RI, di mana saat ini kondisi keamanannya begitu memprihatinkan, atau bisa dikatakan membahayakan.

Kala itu, yang menjadi pokok perlindungannya ialah keselamatan Presiden karena didudukinya Jakarta oleh Belanda pada 3 Januari 1946 silam. Dalam situasi tersebut, maka Sekretaris Negara mengeluarkan perintah untuk menjalankan operasi penyelamatan pemimpin nasional.

Pada akhirnya, 16 Februari 1988 berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988, pasukan yang mulanya bernama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) ini, diubah menjadi Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden).

Berdasarkan putusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993, pada 17 Juni 1993, Paspampres tidak lagi berada di bawah Badan Intelejen ABRI, melainkan berkedudukan di bawah Panglima ABRI (Pangab).

Untuk memperingati keberhasilan operasi penyelamatan pemimpin nasional, maka 3 Januari ditetapkan sebagai Hari Bhakti Paspamres.

Tugas-tugas Paspampres

Presiden Jokowi mendatangi Mako Paspampres Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan

Paspampres pada dasarnya adalah pasukan khusus yang dibentuk untuk bertugas melaksanakan pengamanan fisik secara langsung atau dengan jarak dekat di setiap saat untuk Presiden, Wakil Presiden, serta keluarganya.

Tak hanya itu, Paspampres juga memiliki tugas untuk melakukan pengamanan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga, dan tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Untuk memudahkan pelaksanaan tugas supaya sesuai dengan target pengamanannya, Paspampres dibagi menjadi tiga kelompok bagian, yakni:

  • Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga

  • Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga

  • Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, dan beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

Struktur Paspampres

Soeharto (Tengah) bersama Menteri Pertahanan Edi Sudrajat (kiri) dan petinggi ABRI pada 20 Juli 1994. Foto: AFP/JOHN MACDOUGALL

Berdasarkan Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 5/I/2010 tanggal 20 Januari 2010, adapun struktur Paspampres adalah sebagai berikut:

  • Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan

  • Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Inspektorat, Staf Perencanaan, Staf Intelejen, Staf Operasional, Staf Personel dan Staf Logistik.

  • Unsur pelayanan terdiri dari Pekas, Sekretariat dan Detasemen Markas.

  • Unsur Badan pelaksana terdiri dari Dronkavser, Densik (Detasemen Musik), Denkomlek (Detasemen Komunikasi dan Elektronika), Denkes (Detasemen Kesehatan), Denpal (Detasemen Peralatan), Denbekang (Detasemen Perbekalan dan Angkutan) dan Pusdalops (Pusat Pengendalian dan Operasi).

(SNS)