Konten dari Pengguna

Arti Pemungutan dalam Dunia Pajak

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
5 Februari 2025 17:20 WIB
Ā·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Arti Pemungutan     Sumber Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Arti Pemungutan Sumber Unsplash/Kelly Sikkema
ADVERTISEMENT
Administrasi Pajak merupakan mata pelajaran yang diberikan untuk siswa SMK kelas 11. Siswa akan mempelajari arti pemungutan dan sistemnya dalam dunia pajak.
ADVERTISEMENT
Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan kepada pemerintah, dan digunakan untuk kepentingan negara. Pajak menjadi sumber penerimaan negara yang paling penting dan terbesar.

Arti Pemungutan Pajak yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Arti Pemungutan Sumber Unsplash/Olga DeLawrence
Pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian keuangan. Arti pemungutan yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak selaku lembaga yang berwenang.
Proses kegiatan pemungutan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, penagihan pajak kepada wajib pajak, hingga sampai pengawasan penyetorannya. Dirjen Pajak juga akan meminta laporan bukti tertulis pembayaran kepada wajib pajak.
Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang, sehingga memiliki sifat hukum yang dapat dipaksakan. Pemungutan ini juga tidak memiliki balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan penggunaannya.
ADVERTISEMENT

3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Ilustrasi Arti Pemungutan Sumber Unsplash/Kelly Sikkema
Terdapat 3 sistem pemungutan pajak di Indonesia. Diambil dari buku Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, Harlina Hamid (2023:88), berikut adalah 3 sistem yang diberlakukan.

1. Self-Assessment System

Sistem pemungutan pajakĀ Self-Assessment lebih menitikberatkan pada peran aktif wajib pajak dalam menuntaskan kewajibannya. Hal ini mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika ada keterlambatan atau gagal bayar.

2. Official Assessment System

Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.
Dalam sistem pemungutan pajak Official Assessment, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
ADVERTISEMENT

3. Withholding System

Pada Withholding System, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak atau fiskus. Sebagai bukti atas pelunasan pajak biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut.
Jenis pajak Withholding System adalah PPh Pasal 21, 22, 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Dalam pemotongannya akan dibuatkan bukti potong yang menjadi lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak.
Arti pemungutan pajak adalah kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, jumlah pajak terutang, penagihan, dan pengawasan setorannya. Pemungutan pajak dilakukan dalam 3 sistem di Indonesia.(DK)