Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 Ā© PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Arti Pemungutan dalam Dunia Pajak
5 Februari 2025 17:20 WIB
Ā·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Administrasi Pajak merupakan mata pelajaran yang diberikan untuk siswa SMK kelas 11. Siswa akan mempelajari arti pemungutan dan sistemnya dalam dunia pajak.
ADVERTISEMENT
Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan kepada pemerintah, dan digunakan untuk kepentingan negara. Pajak menjadi sumber penerimaan negara yang paling penting dan terbesar.
Arti Pemungutan Pajak yang Perlu Diketahui
Pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian keuangan. Arti pemungutan yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak selaku lembaga yang berwenang.
Proses kegiatan pemungutan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, penagihan pajak kepada wajib pajak, hingga sampai pengawasan penyetorannya. Dirjen Pajak juga akan meminta laporan bukti tertulis pembayaran kepada wajib pajak.
Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang, sehingga memiliki sifat hukum yang dapat dipaksakan. Pemungutan ini juga tidak memiliki balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan penggunaannya.
ADVERTISEMENT
3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Terdapat 3 sistem pemungutan pajak di Indonesia. Diambil dari buku Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, Harlina Hamid (2023:88), berikut adalah 3 sistem yang diberlakukan.
1. Self-Assessment System
Sistem pemungutan pajakĀ Self-Assessment lebih menitikberatkan pada peran aktif wajib pajak dalam menuntaskan kewajibannya. Hal ini mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika ada keterlambatan atau gagal bayar.
2. Official Assessment System
Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.
Dalam sistem pemungutan pajak Official Assessment, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
ADVERTISEMENT
3. Withholding System
Pada Withholding System, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak atau fiskus. Sebagai bukti atas pelunasan pajak biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut.
Jenis pajak Withholding System adalah PPh Pasal 21, 22, 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Dalam pemotongannya akan dibuatkan bukti potong yang menjadi lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak.
Baca juga: Arti Tax Holiday dalam Bidang Perpajakan
Arti pemungutan pajak adalah kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, jumlah pajak terutang, penagihan, dan pengawasan setorannya. Pemungutan pajak dilakukan dalam 3 sistem di Indonesia.(DK)