Konten dari Pengguna

Arti Petahana atau Incumbent dalam Pemilu dan Pilkada

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Arti Petahana. Sumber: Unsplash/Ruthson Zimmerman
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Arti Petahana. Sumber: Unsplash/Ruthson Zimmerman

Arti petahana atau incumbent perlu diketahui oleh masyarakat. Istilah petahana sudah tidak asing dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Di Indonesia, istilah petahana mulai banyak digunakan setelah masa Orde Baru berakhir.

Meskipun istilah tersebut sering digunakan, sebagian masyarakat ada yang belum memahami artinya. Masyarakat perlu mengetahui arti istilah tersebut agar lebih memahami Pemilu dan Pilkada.

Arti Petahana atau Incumbent

Ilustrasi untuk Arti Petahana. Sumber: Unsplash/Wan San Yip

Pemilu dan Pilkada adalah momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin. Dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, tidak jarang ada kandidat yang dikategorikan sebagai petahana.

Dikutip dari Ekonomi Indonesia Kini dan Esok, Haz dan Junior (2024:158), arti petahana adalah gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota yang sedang menjabat.

Dalam Pemilu dan Pilkada, petahana atau incumbent berarti orang yang sedang menduduki suatu jabatan sebagai kepala daerah, presiden, atau wakil presiden yang ikut dalam pemilihan suara supaya terpilih lagi dalam jabatan tersebut. Petahana bisa saja mengikuti pilihan walaupun berbeda pasangan.

Dibandingkan kandidat lain atau pesaingnya, petahana dianggap lebih diuntungkan. Alasannya adalah saat mengikuti Pemilu atau Pilpres, petahana masih memerintah dan memiliki kekuasaan serta jaringan yang kuat.

Petahana juga telah membangun hubungan politik, baik ke berbagai organisasi maupun masyarakat, lebih awal selama memimpin. Hal ini menyebabkan petahana memiliki modal politik lebih baik dibandingkan pesaingnya.

Adapun landasan hukum mengenai petahana adalah Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pada pasal itu disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama tidak harus mundur dari jabatannya.

Petahana cukup mengambil cuti saat masa kampanye. Selain itu, petahana dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Biasanya, petahana akan menyusun strategi kampanye berdasarkan keberhasilan program yang dijalankan selama masa jabatannya. Petahana juga akan mengemukakan visi yang jelas untuk masa depan.

Baca juga: Apa Itu Serangan Fajar dalam Pemilu? Ini Pengertian dan Contohnya

Jadi, arti petahana atau incumbent dalam Pemilu dan Pilkada adalah orang yang masih menjabat sebagai kepala daerah, presiden, atau wakil presiden yang ikut dalam pemilihan suara supaya terpilih lagi dalam jabatan tersebut. Petahana dianggap memiliki kelebihan dibanding pesaingnya. (KRIS)