Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Arti PPN dan 6 Karakteristiknya dalam Pajak Negara
20 November 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu PPN ? Pertanyaan ini banyak diajukan oleh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Pajak digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Apa itu PPN? Simak Penjelasannya
Penjelasan mengenai apa itu PPN terdapat dalam buku Pajak Pertambahan Nilai, Suparna Wijaya (2021:38). Berdasarkan buku tersebut, PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.
PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pajak yang dipungut adalah nilai tambah dari barang atau jasa dalam rantai suplai dari produsen hingga konsumen.
Nilai tambah merupakan nilai yang tersusun dari penggabungan unsur-unsur biaya dan keuntungan dalam proses produksi atau distribusi barang atau jasa. Nilai ini tidak hanya terbentuk oleh kegiatan pabrikasi semata, tetapi juga dari kegiatan distribusi.
ADVERTISEMENT
6 Karakteristik PPN yang Perlu Diketahui
PPN memiliki karakteristik yang membedakannya dengan jenis pajak lain. Berikut adalah 6 karakteristik PPN yang perlu diketahui.
1. Pajak atas Konsumsi Umum
PPN hanya dikenakan terhadap semua barang dan jasa, yang tidak dikecualikan dari pemungutan PPN yang dikonsumsi di dalam negeri. Hal ini yang membedakan PPN dengan pungutan cukai.
2. Pajak Tidak Langsung
Karakteristik PPN sebagai pajak tidak langsung dapat dilihat dari dua perspektif yang berbeda sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
3. Netral
PPN sebagai pajak yang bersifat netral terbentuk atas dua faktor, yakni.
4. Nonkumulatif
Jumlah PPN yang disetor ke negara pada prinsipnya hanyalah nilai tambah dari barang atau jasa, meskipun PPN dipungut di setiap tahapan dalam rantai produksi dan distribusi.
5. Multi-Stage Taxes
PPN dipungut berdasarkan nilai tambah di setiap tahapan dalam rantai produksi dan distribusi.
6. Bukan Efek Pajak Berganda
Mekanisme pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan dalam pemungutan PPN dapat meminimalkan peluang efek pajak berganda (cascading effect).
Baca juga: Arti Tax Holiday dalam Bidang Perpajakan
Apa itu PPN? PPN adalah pajak yang dikenakan untuk konsumsi barang dan jasa.(DK)
ADVERTISEMENT