Arti SKB, Materi, dan Ketentuannya dalam Seleksi CPNS

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebutkan arti SKB dalam seleksi CPNS! SKB adalah singkatan dari Seleksi Kompetensi Bidang. SKB merupakan salah satu tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri.
Tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB dilaksanakan oleh peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk memahami mengenai tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB lebih lanjut, simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Memahami Arti SKB
SKB adalah tes yang bertujuan untuk menguji kemampuan peserta berupa pengetahuan dan keterampilan tentang instansi yang dituju.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dapat dikatakan sebagai seleksi yang dilakukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta berupa pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
SKB ialah tes yang menentukan kesesuaian kompetensi peserta dengan jabatan yang dilamar. Oleh karena itu, bobot nilai SKB lebih tinggi dibandingkan SKD, yaitu sebesar 60 persen.
Peserta yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Adapun peserta SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Baca Juga: Contoh Soal SKD Kedinasan untuk Persiapan Ujian
Materi SKB dalam Seleksi CPNS
Tes SKB dapat dilaksanakan secara offline berbasis Computer Assisted Test (CAT). Waktu pengerjaan soal SKB adalah 90 menit untuk formasi umum dan 120 menit untuk penyandang disabilitas.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT. Materi SKB meliputi:
Psikotes
Tes potensi akademik
Tes kemampuan bahasa asing
Tes kesehatan jiwa
Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
Tes praktik kerja
Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
Wawancara
Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain tes tersebut, beberapa instansi juga mengadakan tes lain. Misalnya, Basarnas juga menyertakan seleksi seleksi kesehatan dasar, kesamaptaan, ketangkasan renang, tes fobia ketinggian, hingga seleksi wawancara.
Sementara Kemenkes, mereka juga menyelenggarakan uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi serta wawancara dan praktik kerja sebagai jenis tes SKB tambahannya.
Ketentuan Tes SKB
Ketentuan pelaksanaan tes SKB pada instansi pusat dan instansi daerah memiliki beberapa perbedaan, di antaranya:
1. Instansi Pusat
Instansi pusat melaksanakan SKB dengan sistem CAT, selain itu mereka dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis tes lain dengan ketentuan, berikut ini:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% dari total nilai SKB.
Tes wawancara diberikan bobot paling tinggi 30% dari total nilai SKB.
Tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20%.
2. Instansi Daerah
Instansi daerah bisa melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis tes lain, dengan ketentuan, yakni:
Bukan tes wawancara.
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari total nilai SKB.
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari total nilai SKB.
(SNS)
