Konten dari Pengguna

Arti Somasi dalam Hukum, Dasar Hukum, dan Fungsinya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
2 Agustus 2023 19:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Arti Somasi Dalam Hukum. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Arti Somasi Dalam Hukum. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Somasi merupakan salah satu istilah yang sering digunakan dalam pengadilan hukum. Lantas, apa arti somasi dalam hukum?
ADVERTISEMENT
Somasi adalah salah satu bentuk teguran awal yang diberikan kepada pihak calon tergugat. Somasi dilakukan untuk menyelesaikan suatu masalah sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Untuk memahami mengenai somasi lebih lanjut, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Memahami Arti Somasi

Ilustrasi Arti Somasi Dalam Hukum. Foto: Pixabay.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya. Merujuk buku Hukum Kontrak Komersial karya Dr. Gunawan Nachrawi, S.H., M.H., somasi dapat diartikan sebagai teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.
Arti somasi dalam hukum adalah surat peringatan yang dikirimkan seseorang atau sebuah badan hukum kepada pihak lain yang dianggap melakukan pelanggaran atau wanprestasi terhadap kesepakatan atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Jonaedi Efendi, dkk. dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer, pada dasarnya somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan sesuatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Pembuatan atau perumusan somasi tidak memiliki aturan baku, artinya pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi. Meski begitu, pengirim wajib menentukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi.
Lantas, apa dasar hukum somasi dan apa fungsi dari somasi dalam hukum? Untuk mengetahuinya ada di bawah sini.
ADVERTISEMENT

Dasar Hukum Somasi

Ilustrasi Arti Somasi Dalam Hukum. Foto: Pixabay.
Dasar hukum somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang mengatur tujuan somasi untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian, jika tidak dipenuhi maka disebut wanprestasi.
Mengutip buku Aspek Legal Properti: Contoh, dan Aplikasi oleh Richard Eddy, pasal tersebut berbunyi:
Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila debitur setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu tertentu telah dilampauinya.”
“Berada dalam keadaan lalai” dalam pasal tersebut, artinya peringatan atau pernyataan dari kreditur mengenai saat selambat-lambatnya debitur wajib memenuhi prestasi.

Fungsi Somasi

Ilustrasi Arti Somasi Dalam Hukum. Foto: Pixabay.
Terdapat beberapa fungsi somasi dalam hukum yang perlu diketahui, di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
(SNS)