Arti Surat Al Maidah Ayat 3: Larangan Mengonsumsi Makanan Haram

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Al Maidah merupakan surat ke-5 dalam Al Quran yang memiliki arti “hidangan”. Surat Al Maidah terdiri dari 120 yang membahas tentang aturan makanan haram dan halal bagi umat muslim.
Keterangan tentang detail makanan apa saja yang tidak dapat dikonsumsi oleh umat Islam terdapat pada ayat ke-3 dari surat Al Maidah.
Untuk mengetahui tentang arti surat Al Maidah ayat 3 lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Memahami Arti Surat Al Maidah Ayat 3
Berikut ini adalah bacaan bahasa Arab, latin, dan arti surat Al Maidah ayat 3 yang dikutip dari quran.kemenag.go.id., yaitu:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣
Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm
Artinya:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al Maidah: 3)
Baca Juga: Surat Al Maidah Ayat 3: Wahyu Terakhir yang Turun saat Haji Wada
Dari ayat tersebut, dijelaskan bahwa Allah SWT melarang umat-Nya memakan makanan haram. Mengutip buku Pintar Agama Islam Kelas 4, 5, dan 6 SD oleh M. Syafi’ie el-Bantanie, isi surat Al Maidah ayat 3 menjelaskan hal-hal berikut:
Hal-hal yang diharamkan, yaitu bangkai dan darah.
Makanan dan binatang yang diharamkan, yaitu daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, binatang yang mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas kecuali sempat disembelih, dan hewan yang disembelih untuk berhala.
Diharamkan mengundi nasib dengan anak panah (meramal).
Sempurnanya ajaran Islam.
Sebagai umat yang beriman, hendaknya menaati larangan tersebut. Sebab, makanan yang diharamkan itu memiliki kandungan yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.
(SNS)
