Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Arti Zaken Kabinet, Fungsi, dan Sejarah yang Perlu Diketahui
13 September 2024 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kabinet merupakan cabang eksekutif dalam pemerintahan Indonesia. Kabinet berisi menteri dan pejabat yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden Indonesia. Salah satu kabinet yang pernah ada adalah Zaken Kabinet. Arti Zaken Kabinet perlu dipahami oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sejak Indonesia merdeka, negara ini telah memiliki puluhan kabinet. Kisah kabinet-kabinet tersebut tercantum dalam sejarah, termasuk Zaken Kabinet.
Arti Zaken Kabinet dan Fungsinya
Mengutip dari KBBI Daring, kbbi.kemdikbud.go.id, kabinet berarti badan atau dewan pemerintahan yang terdiri atas para menteri. Ada puluhan kabinet pemerintahan yang pernah ada di Indonesia. Lantas, apa itu Zaken Kabinet?
Arti Zaken Kabinet adalah kabinet yang terdiri dari orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Kabinet ini juga disebut sebagai kabinet karya, yaitu kabinet yang tidak didasarkan pada dukungan dari parlemen.
Dikutip dari Panduan Tes Resmi CPNS & BUMN 2018-2019, Dewantara (2018:537), Kabinet Djuanda sering disebut sebagai zaken kabinet. Para menteri dalam Kabinet Djuanda adalah ahli dan pakar di bidangnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Zaken Kabinet adalah kabinet profesional dan kabinet koalisi terbatas. Fungsi kabinet ini adalah mengutamakan kompetensi dan profesionalisme anggotanya dibandingkan dengan akomodasi politik yang dimiliki.
Menteri dalam kabinet ini tidak diusung oleh partai politik. Tetapi, ada kemungkinan para menteri tersebut berasal dari partai politik. Meskipun demikian, menteri pada kabinet ini tidak terlibat dalam pergerakan partai politik.
Sejarah Singkat Zaken Kabinet
Zaken Kabinet secara resmi dibentuk pada 9 April 1957. Kabinet ini dibentuk oleh Ir. Djuanda yang menjabat sebagai perdana menteri pada tahun 1957. Pada saat itu, Presiden Soekarno yang menjabat sebagai kepala pemerintahan secara resmi menunjuk Ir. Djuanda untuk membentuk kabinet.
Kabinet Djuanda akhirnya resmi dibentuk pada 9 April 1957 saat terjadi banyak pergolakan di Indonesia. Hal tersebut menjadikan tugas Kabinet Djuanda berat karena harus menghadapi masalah di berbagai daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kabinet Djuanda juga mengemban tugas untuk mengembalikan Irian Barat dan mengatasi masalah ekonomi Indonesia yang dalam kondisi buruk. Untuk itu, kabinet ini menyusun program yang disebut Pancakarya yang berisi 5 pasal sebagai berikut.
Kabinet Djuanda secara resmi berakhir pada 10 Juli 1959. Pada saat yang sama, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi titik awal masa Demokrasi Terpimpin.
Jadi, arti Zaken Kabinet adalah kabinet yang terdiri dari menteri yang ahli dalam bidangnya. Sekian pembahasan tentang pengertian dan sejarah zaken kabinet. (KRIS)