Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Guru Besar: Pengertian, Kewajiban, dan Syarat-syaratnya
25 Oktober 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gelar ini tidak diberikan ke sembarang dosen. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum seseorang mendapatkan gelar guru besar.
Guru Besar adalah Jabatan Fungsional Tertinggi bagi Dosen
Apa itu guru besar? Dikutip dari Autobiografi: Lika-Liku Menggapai Guru Besar Pedagogi Olahraga, Gusril (2021:viii), pengertian guru besar adalah gelar akademik tertinggi yang diberikan kepada seorang tenaga pendidik karena jasanya dalam dunia pendidikan.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Untuk menjadi guru besar, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Kewajiban Guru Besar
Guru besar mengemban sejumlah kewajiban. Berikut beberapa di antaranya.
1. Mengajar
Salah satu kewajiban guru besar adalah mengajar. Seorang guru besar diwajibkan untuk mengajar mata kuliah dalam tingkat sarjana, parcasarjana, atau program doktor.
2. Melakukan Penelitian
Kewajiban berikutnya adalah melakukan penelitian agar menghasilkan karya ilmiah serta inovasi yang bisa dipublikasikan di jurnal ilmiah.
3. Membimbing Mahasiswa
Selain mengajar, guru besar juga diwajibkan untuk membimbing mahasiswa, terutama mahasiswa yang sedang melakukan penelitian. Mahasiswa yang dibimbing guru besar ini terutama bagi mahasiswa tingkat magister dan doktoral.
4. Mengabdi pada Masyarakat
Salah satu tri dharma perguruan tinggi adalah pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu, guru besar wajib mengabdi pada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Pengabdian ini dapat berupa pelatihan, konsultasi, atau pemberdayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Jadi, guru besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi . Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi guru besar. (KRIS)