Guru Besar: Pengertian, Kewajiban, dan Syarat-syaratnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Guru besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Guru besar merupakan gelar kehormatan yang sangat berharga bagi dosen.
Gelar ini tidak diberikan ke sembarang dosen. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum seseorang mendapatkan gelar guru besar.
Guru Besar adalah Jabatan Fungsional Tertinggi bagi Dosen
Apa itu guru besar? Dikutip dari Autobiografi: Lika-Liku Menggapai Guru Besar Pedagogi Olahraga, Gusril (2021:viii), pengertian guru besar adalah gelar akademik tertinggi yang diberikan kepada seorang tenaga pendidik karena jasanya dalam dunia pendidikan.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Untuk menjadi guru besar, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
Mempunyai gelar doktor (S3) di bidang ilmu yang relevan.
Menjadi lektor kepala minimal 3 tahun dan mempunyai angka kredit minimal 850 dalam bidang tri dharma perguruan tinggi.
Menerbitkan karya ilmiah di jurnal nasional atau internasional bereputasi.
Mempunyai pengalaman mengajar minimal 10 tahun di perguruan tinggi dan memenuhi persyaratan jumlah jam mengajar yang telah ditentukan.
Mempunyai kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni melalui penelitian dan publikasi.
Mendapat rekomendasi dari perguruan tinggi tempatnya bekerja, dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kewajiban Guru Besar
Guru besar mengemban sejumlah kewajiban. Berikut beberapa di antaranya.
1. Mengajar
Salah satu kewajiban guru besar adalah mengajar. Seorang guru besar diwajibkan untuk mengajar mata kuliah dalam tingkat sarjana, parcasarjana, atau program doktor.
2. Melakukan Penelitian
Kewajiban berikutnya adalah melakukan penelitian agar menghasilkan karya ilmiah serta inovasi yang bisa dipublikasikan di jurnal ilmiah.
3. Membimbing Mahasiswa
Selain mengajar, guru besar juga diwajibkan untuk membimbing mahasiswa, terutama mahasiswa yang sedang melakukan penelitian. Mahasiswa yang dibimbing guru besar ini terutama bagi mahasiswa tingkat magister dan doktoral.
4. Mengabdi pada Masyarakat
Salah satu tri dharma perguruan tinggi adalah pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu, guru besar wajib mengabdi pada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Pengabdian ini dapat berupa pelatihan, konsultasi, atau pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Pengertian Skripsi, Tujuan, dan Proses Penulisannya
Jadi, guru besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi guru besar. (KRIS)
