Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Kartu KIP: Pengertian, Cara Daftar, dan Syarat Penerimanya
25 Februari 2025 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah mempunyai sejumlah program untuk membantu masyarakat dalam bidang pendidikan. Salah satu program tersebut adalah KIP. Kartu KIP adalah Kartu Indonesia Pintar.
ADVERTISEMENT
Program KIP diharapkan dapat membantu memudahkan masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akses pendidikan. Untuk mendapatkan KIP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Kartu KIP adalah Kartu Indonesia Pintar
Kartu KIP adalah Kartu Indonesia Pintar. Mengutip dari Teori dan Kebijakan Pembangunan, Zein dan Septiani (2023:81), program Kartu Indonesia Pintar adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan pembangunan dalam sektor pendidikan. Dengan adanya program ini, diharapkan siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu atau rentan miskin bisa memperoleh akses pendidikan.
KIP diberikan kepada siswa sebagai syarat untuk mengakses Program Indonesia Pintar (PIP). Berikut ini cara daftar KIP untuk panduan.
ADVERTISEMENT
1. Siapkan Berkas yang Dibutuhkan
Terdapat sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar KIP. Berikut adalah berkas-berkasnya.
2. Mendaftar
Jika semua berkas sudah siap, siswa bisa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan setempat. Bagi yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, dan kelurahan.
3. Pengajuan Calon Penerima
Selanjutnya, pihak sekolah atau madrasah akan mencatat seluruh data siswa calon penerima KIP. Data ini akan disampaikan oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama tingkat kabupaten atau kota terdekat.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Tahap berikutnya adalah pendaftaran calon penerima KIP melalui Dapodik. Lalu, Kemendikbud atau Kemenag akan mengirim KIP ke calon penerima yang lolos seleksi.
ADVERTISEMENT
Syarat Penerima KIP
KIP tidak diberikan kepada semua siswa. Hanya siswa yang memenuhi syarat tertentu saja yang berhak mendapatkan KIP. Berikut ini adalah syarat penerima KIP.
Kartu KIP adalah Kartu Indonesia Pintar. Program ini bertujuan agar siswa yang memenuhi kriteria dapat menerima manfaat dari program bantuan pendidikan. (KRIS)