Konten dari Pengguna

Menilik Apa Itu Bonus Hari Raya sebagai Aturan Baru Pemerintah untuk Driver Ojol

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa itu bonus hari raya. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu bonus hari raya. Sumber: pexels.com

Bonus Hari Raya merupakan salah satu kebijakan yang baru saja ditetapkan oleh Presiden Prabowo untuk para driver ojol di Indonesia. Kebijakan ini mirip dengan THR yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan tetap. Namun, sebenarnya apa itu Bonus Hari Raya?

Sebagai sebuah kebijakan baru, tentu tidak heran jika ada banyak orang yang belum paham dengan kebijakan tersebut. Tidak terkecuali bagi para driver ojol yang berpeluang untuk mendapatkannya.

Apa Itu Bonus Hari Raya yang Diberikan kepada Driver Ojol?

Ilustrasi apa itu bonus hari raya. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja Kontrak, Much. Nurachmad dan Agung S (2009:77), Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Lantas, apa itu Bonus Hari Raya sebagai kebijakan yang ditetaplan pemerintah kepada para driver ojol? Sederhananya, Bonus Hari Raya adalah bentuk dukungan tambahan yang sebenarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diperoleh pekerja sektor informal, seperti mitra pengemudi platform digital.

Imbauan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya kepada driver ojol dan kurir. Namun, tentu saja hanya yang memenuhi syarat saja yang akan mendapatkannya.

Berikut ini adalah aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada driver ojol sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2025.

  1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

  2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.

  3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

  4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

  5. Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Baca Juga: Apa Arti Kata Satwa? Berikut Penjelasannya

Itulah penjelasan mengenai apa itu Bonus Hari Raya yang beberapa waktu terakhir sedang jadi perbincangan hangat di media sosial. (Anne)