Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Menilik Apa Itu Bonus Hari Raya sebagai Aturan Baru Pemerintah untuk Driver Ojol
14 Maret 2025 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bonus Hari Raya merupakan salah satu kebijakan yang baru saja ditetapkan oleh Presiden Prabowo untuk para driver ojol di Indonesia. Kebijakan ini mirip dengan THR yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan tetap. Namun, sebenarnya apa itu Bonus Hari Raya?
ADVERTISEMENT
Sebagai sebuah kebijakan baru, tentu tidak heran jika ada banyak orang yang belum paham dengan kebijakan tersebut. Tidak terkecuali bagi para driver ojol yang berpeluang untuk mendapatkannya.
Apa Itu Bonus Hari Raya yang Diberikan kepada Driver Ojol?
Mengutip dari buku Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja Kontrak, Much. Nurachmad dan Agung S (2009:77), Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Lantas, apa itu Bonus Hari Raya sebagai kebijakan yang ditetaplan pemerintah kepada para driver ojol? Sederhananya, Bonus Hari Raya adalah bentuk dukungan tambahan yang sebenarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diperoleh pekerja sektor informal, seperti mitra pengemudi platform digital.
ADVERTISEMENT
Imbauan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya kepada driver ojol dan kurir. Namun, tentu saja hanya yang memenuhi syarat saja yang akan mendapatkannya.
Berikut ini adalah aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada driver ojol sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2025.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Apa Arti Kata Satwa? Berikut Penjelasannya
Itulah penjelasan mengenai apa itu Bonus Hari Raya yang beberapa waktu terakhir sedang jadi perbincangan hangat di media sosial. (Anne)