Konten dari Pengguna

Menilik Apa Itu BST sebagai Bantuan dari Kementerian Sosial dan Persyaratannya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
29 Desember 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa itu bst. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu bst. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya, pemerintah selalu memberikan bantuan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satu jenis bantuan yang paling sering dilakukan adalah BST. Lantas, apa itu BST?
ADVERTISEMENT
Meskipun jumlah penerima BST di Indonesia terbilang banyak, tetapi masih ada sebagian orang yang tidak tahu dengan bantuan ini. Alhasil, masyarakat yang memenuhi syarat, tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut karena tidak mendaftarkan diri.

Apa Itu BST dan Syaratnya dari Kementerian Sosial?

Ilustrasi apa itu bst. Sumber: pexels.com
Jadi, apa itu BST? Mengutip dari laman multisite.bandung.go.id, Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan yang bersumber dari Kemensos Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejehteraan Sosial (DTKS).
Bantuan sosial ini akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui PT Pos Indonesia. Tujuan adanya bantuan ini adalah untuk meringankan beban ekonomi, meningkatkan daya beli, serta mencegah kemiskinan.
Oleh karena itu, penerima BST harus merupakan warga negara Indonesia, terdapak ekonomi, serta terdaftar dalam DTKS dan tidak menerima bantuan lain. Berikut adalah rincian persyaratan penerima BST yang penting diketahui masyarakat.
ADVERTISEMENT

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima BST harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP atau KK.

2. Terdampak Ekonomi

Penerima merupakan individu atau keluarga yang berdampak secara ekonomi. Contohnya, seperti pekerjaan, pengurangan pendepatan, ataupun karena mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

3. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain

Penerima BST juga tidak bokeh menerima bantuan sosial lainnya. Termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau bantuan sosial dari program lain.

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Nama penerima harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini nantinya akan diperbarui secara berkala serta mencakup warga miskin dan rentan miskin di Indonesia.
Jadi, itu dia penjelasan singkat mengenai apa itu BST sebagai salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial bagi masyarakat miskin. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca terkait bantuan sosial pemerintah. (Anne)
ADVERTISEMENT