Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menilik Apa Itu Dimakzulkan dan Mekanisme Penerapannya menurut Undang-Undang
16 Desember 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Makzul atau dimakzulkan merupakan satu istilah yang sedang menjadi perbincangan hangat saat ini. Oleh karena itulah, banyak orang yang penasaran ingin tahu tentang apa itu dimakzulkan.
ADVERTISEMENT
Istilah ini memang terdengar asing oleh mayoritas orang. Sebab, kata makzul jarang digunakan dalam komunikasi sehari-hari, baik secara formal maupun informal.
Apa Itu Dimakzulkan?
Jadi, apa itu dimakzulkan? Mengutip dari buku Benteng Terakhir Kesultanan Yogyakarta, Akhlis Syamsal Qomar (2022), dimakzulkan artinya adalah diturunkan dari takhta atau diberhentikan dari jabatannya.
Kata dimakzulkan berasal dari kata makzul. Menurut KBBI, arti makzul berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Proses dimakzulkan atau pemakzulan sendiri sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada Pasal 7.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa diberhentikan dalam situasi tertentu, yakni:
ADVERTISEMENT
Sedangkan mekanisme pemakzulan perlu melewati tahapan yang panjang dan akan melibatkan banyak pihak. Berikut ini adalah proses pemakzulan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Apa Arti Kata Satwa? Berikut Penjelasannya
Demikian penjelasan mengenai apa itu dimakzulkan dan mekanismenya menurut undang-undang . (Anne)