Konten dari Pengguna

Menilik Apa Itu Dimakzulkan dan Mekanisme Penerapannya menurut Undang-Undang

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa itu dimakzulkan. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu dimakzulkan. Sumber: pexels.com

Makzul atau dimakzulkan merupakan satu istilah yang sedang menjadi perbincangan hangat saat ini. Oleh karena itulah, banyak orang yang penasaran ingin tahu tentang apa itu dimakzulkan.

Istilah ini memang terdengar asing oleh mayoritas orang. Sebab, kata makzul jarang digunakan dalam komunikasi sehari-hari, baik secara formal maupun informal.

Apa Itu Dimakzulkan?

Ilustrasi apa itu dimakzulkan. Sumber: pexels.com

Jadi, apa itu dimakzulkan? Mengutip dari buku Benteng Terakhir Kesultanan Yogyakarta, Akhlis Syamsal Qomar (2022), dimakzulkan artinya adalah diturunkan dari takhta atau diberhentikan dari jabatannya.

Kata dimakzulkan berasal dari kata makzul. Menurut KBBI, arti makzul berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Proses dimakzulkan atau pemakzulan sendiri sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada Pasal 7.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa diberhentikan dalam situasi tertentu, yakni:

  • Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya;

  • Melakukan perbuatan tercela;

  • Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sedangkan mekanisme pemakzulan perlu melewati tahapan yang panjang dan akan melibatkan banyak pihak. Berikut ini adalah proses pemakzulan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

  1. Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden sudah melakukan pelanggaran hukum.

  2. Pengajuan permintaan DPR ke MK hanya bisa dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

  3. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.

  4. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MPR

  5. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR itu paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut.

  6. Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Baca Juga: Apa Arti Kata Satwa? Berikut Penjelasannya

Demikian penjelasan mengenai apa itu dimakzulkan dan mekanismenya menurut undang-undang. (Anne)